Selasa, 31 Desember 2024 – 15.35 WIB
Jakarta – Polri menyatakan pada tahun 2024 juga akan memprioritaskan upaya keadilan restoratif atau RJ dalam menangani perkara yang terjadi. Hasilnya, sebanyak 21.063 kasus diselesaikan secara positif memulihkan keadilan.
Baca juga:
Kapolri: Lebih dari 60.000 kasus tradisional diselesaikan pada tahun 2024, pencurian karena penipuan
Kendati demikian, Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo mengatakan ada beberapa kasus yang belum bisa diselesaikan. memulihkan keadilan.
“Berbagai upaya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan upaya terakhir dengan mengedepankan upaya atau pendekatan terakhir. keadilan restoratif“Kami berharap Polri dapat menerapkan sistem penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak dan mengedepankan pemulihan,” kata Sigit, Selasa, 31 Desember, di penghujung tahun 2024 di Polri beberapa waktu lalu peristiwa. tahun 2024.
Baca juga:
Polri deteksi 325.150 kasus pidana di Indonesia selama 2024, 244.975 sudah selesai
Sigit menjelaskannya dengan tindakan memulihkan keadilan Hal ini dilakukan karena dapat menghemat biaya. Karena tidak perlu melakukan penyidikan di muka pengadilan.
Baca juga:
Menyusul kasus DWP, KPK: Komisioner Donald Simanjuntak terungkap belum menyetorkan LHKPN.
“Selain itu dari segi ekonomi memulihkan keadilan “Anggaran negara bisa kita hemat untuk penegakan hukum, terutama untuk penyidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pimpinan di lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, implementasi keadilan restoratif Hal ini dapat dibuktikan dengan meningkatnya angka penyelesaian perkara.
“Komitmen kami adalah melakukan promosi memulihkan keadilan hal ini menunjukkan bahwa kasus-kasus semakin banyak diselesaikan melalui mekanisme memulihkan keadilan 2.888 (15,89%) dari 18.175 kasus pada tahun 2023 menjadi 21.063 pada tahun 2024,” ujarnya.
Namun Kapolri menegaskan tak akan melakukan hal tersebut memulihkan keadilan untuk kejahatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan gangguan publik.
Namun secara khusus, terhadap tindak pidana tertentu yang melanggar ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok masyarakat yang memerlukan perlindungan sosial, serta tindak pidana yang meresahkan masyarakat, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. peraturan yang berlaku saat ini,” jelasnya.
Halaman selanjutnya
Komitmen kami untuk mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan 2.888 kasus (15,89%) yang akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, dari 18.175 kasus pada tahun 2023 menjadi 21.063 kasus pada tahun 2024, ujarnya.