Kapolri mengungkapkan 621 kasus informasi akan diselidiki sepenuhnya pada tahun 2024, menyoroti jaringan Jerman dengan 110 korban

Selasa, 31 Desember 2024 – 16:06 WIB

Jakarta – Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo menyatakan Polri berhasil mengusut tuntas 621 tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang tahun 2024. Ratusan kasus TPPO meningkat dibandingkan tahun 2023.

Baca juga:

Polry menyelesaikan 21.063 kasus melalui restorative justice sepanjang tahun 2024 sehingga menghemat anggaran negara

Menurut Listo, pada tahun 2024, Polri mampu menambah 331 kasus atau 114% penyelesaian kasus TPPO. Sedangkan pada tahun 2023, Polri mampu menyelesaikan 290 kasus.

Polri juga terus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang melalui pembentukan Satgas TPPO Polri, dimana selama tahun 2024 kita berhasil menyelesaikan 621 kasus atau meningkat 331 kasus (114 persen), kata Jenderal. Listo Sigit. Pada acara pelepasan tahun 2024 yang digelar pada Selasa 31 Desember 2024 di Rupatama Mabes Polri.

Baca juga:

Kapolri: Lebih dari 60.000 kasus tradisional diselesaikan pada tahun 2024, pencurian karena penipuan

Akhir tahun 2024 Polri

Kemudian, jelas Listeau, penurunan jumlah korban TPPO juga dipengaruhi oleh peningkatan jumlah kasus yang diselesaikan, yaitu sebanyak 1.794 korban pada tahun 2024, atau turun sebanyak 1.306 (42%) dibandingkan tahun 2023 sebanyak 3.104 korban.

Baca juga:

Polri deteksi 325.150 kasus pidana di Indonesia selama 2024, 244.975 sudah selesai

Listyo juga menyoroti salah satu kasus TPPO yang paling menonjol di tahun 2024. Kasus ini merupakan kasus TIP Jerman dengan 110 korban. Lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.

“Selama tahun 2024, kita mengetahui beberapa kasus TPPO dengan rezim yang berbeda-beda, TPPO jaringan Jerman dengan 5 tersangka dan 110 korban, serta TPPO jaringan Australia dengan 2 tersangka dan 50 korban,” ujarnya. .

Polri juga didukung dalam upaya penghapusan TPPO ini pihak yang berkepentingan Diharapkan dapat mengurangi dan menutup celah jalur-jalur ilegal yang dijadikan jalur penyelundupan manusia, sehingga dapat mengurangi pendapatan negara, serta menjadi jalur berbagai jenis barang ilegal lainnya. sebagai obat yang dapat merugikan generasi penerus bangsa.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo menyebut Polri berhasil menyelesaikan 325.150 kasus. Indikator ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listo Sigit pada Selasa, 31 Desember 2024, di Mabes Polri.

“Kami laporkan pada tahun 2024 jumlah tindak pidana (CT) sebanyak 325.150 atau turun 14.387 (4,23%) dibandingkan tahun 2023 sebanyak 339.537,” kata Jenderal Listo Sigit Prabovo, Selasa, di Gedung Nasional. Mabes Polri. tahun 2024.

Listyo menjelaskan, keterbukaan ini berbanding lurus dengan tingkat penyelesaian (CC) sebanyak 244.975 pekerjaan pada tahun 2024 atau sebesar 75,34 persen. Angka tersebut meningkat 1,09% menjadi 74,25% dibandingkan tahun 2023.

“Pada efektivitas pemberantasan kejahatan, Indonesia menduduki peringkat ke-42 dari 142 negara dengan skor 0,86. Peringkat Indonesia meningkat dari sebelumnya pada tahun 2023 menjadi peringkat 44 dengan skor 0,85,” ujarnya.

Menurut Listyo, jalan terakhir dari ratusan ribu kasus yang berhasil diselesaikan atau pilihan terakhir dengan pendekatan prioritas keadilan restoratifDengan begitu, Polri diharapkan bisa menerapkan penegakan hukum yang menegakkan rasa keadilan semua pihak dan mengedepankan restitusi.

“Selain itu dari segi ekonomi keadilan restoratif “Anggaran negara bisa kita hemat untuk penegakan hukum, terutama untuk penyidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pimpinan di lembaga pemasyarakatan.

Oleh karena itu, kata Listo, Polri tetap menjadi prioritas keadilan restoratif dalam memutuskan kasus tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan semakin meningkatnya penyelesaian kasus melalui mekanisme keadilan restoratif 2.888 (15,89) dibandingkan tahun 2023, dan 18.175 (21.063) pada tahun 2024.

Namun secara khusus, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini terhadap kejahatan tertentu yang melanggar ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial, serta kejahatan yang mengganggu. masyarakat,” – katanya.

Halaman selanjutnya

Dalam upaya pemberantasan TPPO ini, Polri juga didukung oleh pemangku kepentingan terkait karena dapat mengurangi dan menutup celah jalur-jalur ilegal yang dijadikan jalur penyelundupan manusia sehingga dapat mengurangi pendapatan negara jalur tersebut juga menjadi jalur penyelundupan barang-barang ilegal lainnya, seperti narkoba, yang dapat merugikan generasi.

Halaman selanjutnya



Sumber