Selasa, 31 Desember 2024 – 19:27 WIB
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pemerintah memberikan insentif sebesar Rp38,6 triliun untuk masyarakat Indonesia. Insentif tersebut berupa keringanan beras, pangan, dan pajak penghasilan bagi pekerja.
Baca juga:
Menteri Komunikasi dan Teknologi Meutya Khafid mendorong sinergi nasional untuk transformasi digital
Pengumuman itu disampaikan Prabowo dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024 terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
“Pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus, nilai stimulusnya Rp38,6 triliun seperti yang diumumkan sebelumnya,” kata Prabowo dalam konferensi pers.
Baca juga:
Sri Mulyani memastikan PPN tetap sebesar 11 persen pada 2025, dengan tarif naik menjadi 12 persen hanya pada barang mewah
Prabowo menjelaskan, insentif yang diberikan antara lain bantuan beras kepada 16 juta penerima bantuan pangan dengan takaran 10 kg per bulan.
Baca juga:
Prabowo: PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah seperti jet pribadi dan yacht
Lalu, diskon 50 persen bagi konsumen listrik dengan daya maksimal 2.200 volt. Pembiayaan industri padat karya, PPh Pasal 21 untuk mendorong pekerja dengan upah hingga Rp10 juta per bulan.
Tak hanya itu, Prabowo menyebut paket insentif juga diberikan kepada usaha kecil dan menengah yang berpenghasilan kurang dari Rp 500 juta per tahun.
“Gratis PPh dan lain-lain bagi usaha kecil menengah yang omset tahunannya kurang dari Rp500 juta. Paket insentif ini bernilai Rp38,6 triliun,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Prabowo Subianto mengatakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Sementara itu, barang dan jasa utama negara yang diberikan insentif pajak tidak akan terkena dampak kenaikan PPN sebesar 12%.
“Hal tersebut tetap berlaku terhadap barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang dikecualikan atau dikenakan tarif PPN 0 persen,” kata Prabowo.
Barang dan jasa yang mendapat pembebasan pajak 0 persen antara lain kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, susu segar, pendidikan, kesehatan, jasa angkutan umum, perumahan pokok, dan air minum.
Halaman selanjutnya
“Gratis PPh dan lain-lain bagi usaha kecil menengah yang omset tahunannya kurang dari Rp500 juta. Paket insentif ini bernilai Rp38,6 triliun,” jelasnya.