Selasa, 31 Desember 2024 – 20:17 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita 23 bidang tanah dan bangunan terkait tindak pidana korupsi dalam akuisisi dan kemitraan usaha PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero pada tahun 2019-2022.
Baca juga:
Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Sedunia, Jokowi: Apa yang korup ya, terbukti
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyitaan dilakukan pada Oktober-Desember 2024.
“Pada Oktober hingga Desember 2024, penyidik KPK menyita 23 bidang tanah dan aset konstruksi,” kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa, 31 Desember 2024.
Baca juga:
Jokowi dinominasikan oleh OCCRP sebagai orang terkorup di dunia pada tahun 2024
Tessa menjelaskan, nilai penyitaan dalam kasus korupsi ASDP diperkirakan mencapai triliunan rupee.
Estimasi penyitaan sekitar Rp1,2 triliun, ujarnya.
Baca juga:
KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai tersangka, kata Bobby Nasution
Juru Bicara Polri mengatakan, dari 23 lahan tersebut, dua di antaranya berada di Bogor, dua di Jakarta, dan sisanya 17 di Jawa Timur.
Dalam kasus ini, kata Tessa, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka, antara lain tiga pihak ASDP dan satu orang swasta.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat tuntutan tipikor terkait proses kemitraan usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022 mulai Kamis, 18 Juli 2024. mulai memeriksa ‘vos.
Biaya proyek yang diselidiki KPK mencapai Rp1,3 triliun dan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung auditor.
Melalui akuisisi ini, PT ASDP memiliki armada sebanyak 53 kapal. Namun penyidik KPK menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal yang dibutuhkan dengan yang diperoleh PT ASDP melalui akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Dalam mengembangkan penyidikan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah keempat oknum tersebut keluar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Keempat orang yang diberhentikan tersebut yakni satu orang dari pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari internal pihak ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Halaman selanjutnya
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat tuntutan tipikor terkait proses kemitraan usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022 mulai Kamis, 18 Juli 2024. mulai memeriksa ‘vos.