Selasa, 31 Desember 2024 – 20:46 WIB
Jakarta – Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk kelompok barang dan jasa mewah.
Baca juga:
Misbakhun menyambut baik keputusan Prabowo yang menerapkan PPN 12 persen secara selektif
Menteri Keuangan Shri Mulyani mengatakan kenaikan PPN ini hanya untuk barang dan jasa mewah. Sementara tarif PPN atas barang dan jasa di luar kelompok ini tetap sebesar 11 persen.
“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikenakan PPnBM. Ini kategori sangat kecil atau terbatas seperti pesawat terbang, kapal pesiar, yacht,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024.
Baca juga:
Pemerintah akan memberikan paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun pada tahun 2025
Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati
Bendahara Negara menjelaskan, golongan kelompok barang dan jasa yang dikenakan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 Nomor 96/PMK/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Penetapan Jenis Barang Kena Pajak. . Pengaturan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.
Baca juga:
Sri Mulyani memastikan PPN tetap sebesar 11 persen pada 2025, dengan tarif naik menjadi 12 persen hanya pada barang mewah
Berikut daftar barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen, tidak termasuk kendaraan bermotor.
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, rumah kotadan harga jual serupa Rp 30.000.000.000 atau lebih.
2. Balon udara panas dan kelompok balon udara panas terkendali, pesawat tak bergerak lainnya
3. Kelompok amunisi untuk senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Amunisi dan bagiannya, tidak termasuk amunisi senapan angin.
4. Tidak termasuk angkutan udara niaga seperti golongan pesawat udara, keperluan pemerintah atau helikopter, pesawat terbang dan angkutan udara lainnya selain helikopter kecuali yang dikenakan tarif sebesar 40 persen.
5. Senjata api dan kelompok senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, pistol, dan pistol.
6. Senjata api (kecuali senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan serupa yang dioperasikan dengan menembakkan bahan peledak.
7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan umum atau angkutan umum:
A. Kapal pesiar, kapal tamasya dan perahu semacam itu serta perahu semacam itu yang dirancang terutama untuk angkutan orang, segala jenis kapal feri, kecuali angkutan umum umum.
B. Kecuali untuk kapal pesiar, angkutan umum, atau keperluan bisnis pariwisata.
Halaman selanjutnya
4. Tidak termasuk angkutan udara niaga seperti golongan pesawat udara, keperluan pemerintah atau helikopter, pesawat terbang dan angkutan udara lainnya selain helikopter kecuali yang dikenakan tarif sebesar 40 persen.