Hingga akhir tahun 2024, Polresta Banjarbaru akan memusnahkan 12 kg sabu dan 4.460 butir pil Happy Five.

Selasa, 31 Desember 2024 – 21:35 WIB

Kalimantan Selatan, VIVA – Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Selasa sore, 31 Desember 2024, melakukan pemusnahan narkotika menyusul pengungkapan kasus yang dilakukan Satres Narkoba. Penggerebekan pada akhir tahun 2024 mencakup 12,6 kilogram metamfetamin dan 25 pil. ekstasi dan selamat berlima 4560 produk.

Baca juga:

Kapolda Metro Jaya mengungkap kelakuan anak buahnya dalam kasus narkoba: suka menakut-nakuti pengguna

Dalam mengungkap kasus ini, Satuan Narkoba Polresta Banjarbaru berhasil menangkap tiga tersangka yang masing-masing berinisial DIS, R dan MA.

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 8 November 2024 di Jalan Simpati Ujung, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Baca juga:

Sumut Gagal Edarkan 100.000 Butir Ekstasi dan 50 Kg Sabu di Malam Tahun Baru, 5 Pelaku Ditangkap

“Pertama, kami menangkap seorang pria berinisial DIS dengan barang bukti sabu seberat 5,2 kilogram,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarbaru, AKP Ahmad Danny Juniansyah.

Pasca penangkapan tersebut, pihaknya memperluas kasus tersebut ke Jalan Komplek Purna Sakti Jalur 2B, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Baca juga:

Kerjasama, Bea Cukai dan Polres Siak cegah penyelundupan 2.600 gram Sabu-sabu

“Di sana kami temukan 4,2 kilogram sabu, 31 lembar ekstasi, dan 4.570 lembar narkoba. selamat berlima“, lanjutnya.

Selain itu, AKP Denny menjelaskan, polisi menangkap dua tersangka lagi, R dan MA, di lokasi ketiga, yakni RT 031 RW 005, Komplek Bukit Harapan Permai, Desa Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Keduanya kedapatan membawa tiga bungkus teh Guanyinwan China yang berisi 3.048,4 gram sabu yang disembunyikan di dalam tas belanja berwarna hijau.

“Di TKP yang kompleks, dua tersangka melihat petugas satuan Narkoba dan membuang paket penjualan Alfamart. “Dua orang menabrak mobil polisi dan langsung ditangkap setelah ditunjukkan surat perintah,” jelasnya.

Setelah mengamankan seluruh barang bukti dan tersangka, dilakukan operasi pemusnahan barang bukti di Mapolres Banjarbaru.

Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan Polres Banjarbaru di Forkopim Kota Banjarbaru, BNN Kota Banjarbaru dan Kejaksaan Kota Banjarbaru.

Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara mencampurkan sebagian dan merebus sebagian dalam air mendidih, kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen dan dibuang ke septic tank.

Halaman selanjutnya

Keduanya kedapatan membawa tiga bungkus teh Guanyinwan China yang berisi 3.048,4 gram sabu yang disembunyikan di dalam tas belanja berwarna hijau.



Sumber