Selasa, 31 Desember 2024 – 23:14 WIB
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Muhaymin Iskandar, Ketua PKB, memberikan sambutan. Politisi yang akrab disapa Cak Imin itu menjelaskan, keputusan tersebut diambil Prabovo karena kepeduliannya terhadap masyarakat.
Baca juga:
Prabowo Hanya Kenakan PPN 12% pada Barang Mewah, Ketum AHY: Demokrat Dukung Berpihak pada Rakyat
Tarif PPN 12% hanya berlaku untuk PPN Atas Barang Mewah (PPnBM). Apalagi PPN tetap sebesar 11%. Kebutuhan pokok masyarakat luas seperti beras, daging, telur, sayur mayur, susu, dan jasa lainnya seperti pendidikan. , kesehatan dan transportasi tetap dikecualikan dari PPN yang merupakan bentuk dukungan Presiden Prabowo kepada rakyat,” kata Cak Imin, Selasa, 31 Desember 2024 hari
PKB berterima kasih atas komitmen Presiden Prabowo dalam mensejahterakan bangsa melalui sistem perpajakan yang berkeadilan yang mengedepankan pemerataan dan pertumbuhan ekonomi untuk memberdayakan masyarakat, ujarnya.
Baca juga:
Prabowo menegaskan, PPN 12% hanya untuk barang mewah, daya beli masyarakat dinilai tetap terjaga.
Selain itu, Cak Imin meyakini langkah tersebut dapat memenuhi salah satu cita-cita Presiden Prabowo, yakni pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Ditambah dengan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun, Cak Imin optimistis target pemerintah mencapai 0 persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2026 dan menurunkan angka kemiskinan nasional hingga 5 persen akan tercapai.
Baca juga:
Prabowo menaikkan harga beli beras dan jagung
“Pada tahun 2025, tantangan perekonomian global akan semakin berat. Di sini, pemerintah berupaya mengurangi beban masyarakat dengan paket stimulus, seperti pembebasan PPH bagi usaha kecil dan menengah yang omzetnya kurang dari Rp 500 juta. , bagi pekerja bergaji manfaat PPH21 di bawah Rp 10 juta per bulan, bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima manfaat, dan seterusnya. Hal ini tentunya akan meringankan beban masyarakat dan mempercepat pengentasan kemiskinan,” kata Muhaymin.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. PPN sebesar 12 persen ini mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025.
“Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Prabowo mencontohkan barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen, antara lain jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah dengan nilai luar biasa.
“Itu adalah barang dan jasa tertentu yang dikenakan PPN atas barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas, orang kaya, seperti jet pribadi yang tergolong barang mewah bekas atau bekas. oleh masyarakat kelas atas, katanya.
Lalu ada kapal pesiar, yacht, motor yacht, dan kemudian rumah-rumah yang sangat mewah dengan nilai di atas kelas menengah, kata Prabowo.
Di sisi lain, Prabowo mengatakan barang dan jasa yang termasuk dalam kategori kebutuhan pokok masyarakat tidak akan melebihi PPN 12%.
Halaman selanjutnya
“Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.