Detail Pribadi Hakim Eko Aryanto Terbongkar, Peretas Ancam Hapus Akun

Kamis, 2 Januari 2025 – 08:00 WIB

Jakarta – Informasi pribadi Hakim Eko Aryanto yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada suami kondang Sandra Dewey Harvey Moise itu tersebar di media sosial.

Baca juga:

AI, anugerah atau neraka bagi dunia bisnis

Vonis penjara 6,5 ​​tahun dijatuhkan kepada Eko Aryanto pada Senin, 23 Desember 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi terkait perdagangan timah.

Informasi pribadi Hakim Eko Aryanto diunggah oleh sekelompok peretas anonim ke beberapa platform online seperti akun Instagram miliknya. @volt_anonymous, @dhemit_is_back01 Dan @kucing.besarrr Rabu, 1 Januari 2025.

Baca juga:

Mobil termahal milik koruptor Helena Lim akan dikembalikan oleh pemerintah

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi

Informasi yang dibagikan antara lain alamat tempat tinggal, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan beberapa dokumen yang diyakini berasal dari database resmi.

Baca juga:

Korupsi Uang, Hakim Minta Kembali Koleksi Mobil Mewah Helena Lim

Akun @vol_anonymous Dalam ceritanya ia menyebut Eko Aryanto diduga pemilik dua KTP yang berlokasi di wilayah Malang dan Jambi.

“Hakim Eko Aryanto punya 2 KTP (identitas) yang berbeda. Tepatnya Tunjungsekar, Lowokwaru Malang dan Muara Bulian berlokasi di Jambi.” kata cerita boot.

Sementara itu, akun @kucing.besarrr menebar ancaman tindakan lebih tegas dengan membeberkan aliran dana di rekening hakim.

“Kami bisa lebih teliti dengan menyebarkan seluruh informasi aliran dana di rekening Anda” tulis akun tersebut.

Kelompok hacker yang terlibat dalam aksi tersebut menyatakan bahwa aksi mereka merupakan bentuk “protes” terhadap keputusan kontroversial dalam kasus Harvey Moyes.

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi

Vonis yang diberikan Eko kepada Moeis dinilai sangat ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Harvey Moeis dipenjara selama 12 tahun, mengingat Moeis telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Dalam persidangan, Eko mengatakan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi kehidupan pribadi Harvey Moeis. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar sebagai bagian dari hukumannya.

Halaman selanjutnya

Sementara itu, akun @kucing.besarrr membeberkan aliran dana di rekening hakim sehingga menebar ancaman tindakan lebih tegas.

Raffi Ahmed mengaku menggunakan mesin RI 36



Sumber