Fahri yakin Presiden Prabowo tak ingin mempersulit masyarakat yang mengenakan PPN 12%.

Kamis, 2 Januari 2025 – 09:26 WIB

Jakarta, VIVA- Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai Presiden Prabowo Subianto tidak bermaksud mempersulit masyarakat dengan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa mewah hingga 12 persen.

Baca juga:

Fahri Hamzah mengatakan ada godaan untuk mengikuti sistem politik otoriter seperti China

Menurut Wakil Menteri Perumahan dan Permukiman, masyarakat yang menikmati perekonomian besar harus dikenakan pajak yang besar. Pada saat yang sama, masyarakat dengan kekuatan ekonomi yang lebih rendah harus dilindungi dengan keringanan pajak darurat.

“Saya kira tidak ada niat buruk terhadap masyarakat, makanya kita harus mendukungnya secara luas dan terbuka,” kata Fakhri dalam debat, Kamis, 2 Januari 2024.

Baca juga:

“Pembatalan rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen menunjukkan bahwa pemerintah cukup sensitif dan siap mendengarkan”

Gambar Pajak (Khusus/VIVA).

Foto:

  • VIVA.co.id/BS Putra (Medan)

Fakhri, Presiden Prabowo menjelaskan, pihaknya ingin memastikan pajak menjadi alat negara untuk meningkatkan perekonomian. Menurut dia, selain menaikkan pajak, pemerintah juga banyak memberikan subsidi.

Baca juga:

Menko Polkam: Penghapusan PPN 12%, Kado Tahun Baru dari Presiden Prabovo

“Ini adalah cara yang tepat untuk negara ini,” katanya.

Menurut mantan wakil ketua DPRK itu, semua pihak harus memahami bahwa kekayaan yang mereka miliki harus menjadi tanggung jawab sosial. Sebab orang yang mempunyai harta banyak tidak bisa hidup damai jika dikelilingi oleh orang-orang miskin.

Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum Partai Gelora.

Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum Partai Gelora.

Foto:

  • Klub Pengacara YouTube Indonesia

Oleh karena itu, menurutnya, Presiden Prabowo saat ini menggunakan tatanan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Setidaknya Pak Prabowo ingin melakukan dua hal dalam perekonomian, berhenti mencuri, berhenti merusak alam, dan berhenti merusak alam, imbuhnya.

Halaman selanjutnya

Sumber: YouTube Klub Pengacara Indonesia

Halaman selanjutnya



Sumber