Seorang pelajar muda, Nyambi, menjadi mucikari dan ditangkap saat menunggu seorang perempuan dijual untuk melayani pengunjung

Rabu, 17 Juli 2024 – 22:00 WIB

menyerang – Bareskrim Polres Serang menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Khanashin. Penangkapan tersebut karena ibu muda tersebut berusaha menjadi muncikari. Pelakunya berinisial DP (29 tahun). Saat itu, pelaku menyerahkan wanita yang dijualnya kepada seorang pria lumpuh berinisial DE (32 tahun).

Baca juga:

Ibu muda menipu 80 orang dengan menjanjikan mereka bisa bekerja di perusahaan dan menghasilkan ratusan juta

DE yang usianya lebih tua dari seorang muncikari melayani hasrat seksual pria miskin di sebuah hotel bintang lima di Kabupaten Serang, Banten.

Penangkapan bermula saat unit PPA Bareskrim Polres Serang mendapat informasi adanya perdagangan seks tersebut. Kemudian, tindak lanjuti dengan mendatangi venue dan memungut biaya parkir prabayar dan menunggu DE melayani tamu Anda di kamar hotel.

Baca juga:

Seorang pekerja rumah tangga di Tanggamus ditemukan tewas secara tragis setelah dimakan buaya

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satuan PPA bergerak setelah melakukan pendalaman informasi, kata Kapolres Serang, AKBP Kondro Sasongko dalam keterangan resminya, Rabu, 17 Juli 2024.

DP warga Serang, Banten, ditangkap di parkiran hotel bintang lima di Kabupaten Serang, Banten pada Senin malam, 15 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Ia kemudian dibawa ke kamar hotel tempat DE melayani tamunya.

Baca juga:

3,2 juta orang bermain judi online menghabiskan Rp 100 ribu per hari mulai dari ibu hingga pelajar

Saat penangkapan, DE dan sopir dalam kondisi bugil di atas ranjang.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, D.P. dan D.E. kemudian diamankan di Polres Serang. Saat ini D.P. telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap,” jelasnya.

Pernah melayani jiwa si hidung belang untuk waktu yang singkat atau waktu singkatDP menerima Rp1,5 juta dan menerima fee Rp300 ribu dari masing-masing konsumen.

Casatreskrim Polresta Serang, AKP Andi Kurniadi menjelaskan dalam keterangan resminya, “Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka DP berperan sebagai muncikari dengan mendapat keuntungan Rp300 ribu dari setiap transaksi.”

Keduanya mengaku baru pertama kali bertransaksi demi layanan kepuasan seksual. Alasan tindakan ini adalah karena mereka dihadapkan pada kebutuhan ekonomi yang sangat mendesak.

DP dianggap mucikari berdasarkan Pasal 2 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Halaman selanjutnya

Sekali melayani seorang pria dalam jangka waktu singkat, DP mengenakan tarif Rp 1,5 juta dan mendapat bayaran Rp 300 ribu dari setiap klien.



Sumber