Masuk Ditutup, Manajemen JCC Senayan Sebut PPKGBK Bertindak Sembarangan

Jumat, 3 Januari 2025 – 23:49 WIB

Jakarta – PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC) Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) merespons area blok 14 dengan menjaga dan menutup pintu gerbang atau akses masuk. gedung JCC.

Baca juga:

Amir Syamsudin yang membatalkan perjanjian kerja sama JCC secara sepihak menggugat kompleksnya pengelolaan GBK

PT GSP menegaskan komitmennya terhadap perjanjian kerja sama Build Operate Transfer (BOT) yang ditandatangani pada tahun 1991.

Kontrak antara PT GSP (d/h PT Indobuildco) dengan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), dahulu Badan Pengelola GOR Senayan/BPGS, memuat sejumlah klausul yang mengikat kedua belah pihak.

Baca juga:

Gedung Kongres JCC resmi dikelola secara mandiri oleh PPKGBK

Pasal 8 ayat 1 perjanjian menyatakan PT GSP akan menyerahkan gedung JCC kepada PPKGBK setelah perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024. Namun Pasal 8.2 memberikan hak kepada PT GSP untuk menjadi pihak pertama yang dapat memperpanjang kontrak dengan PPKGBK. berdasarkan kondisi yang akan ditentukan kemudian.

PT GSP bahkan mengajukan usulan perluasan berupa kajian pemanfaatan aset, ternyata lebih baik dari usulan PPKGBK. Sayangnya usulan tersebut ditolak PPKGBK karena ingin mengelola JCC sendiri.

Baca juga:

Memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, transaksi industri MICE melebihi Rp 100 triliun.

“Kami tentu tidak bisa menerima penolakan perpanjangan tersebut, dan kami meminta keadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak Pasal 8 Ayat 2. Sebagai investor dan pengelola JCC, kami berhak meminta komitmen pemerintah. perkara PPKGBK tahun 1991 untuk menghormati kontrak yang ditandatangani pada tahun 2025,” kata Amir Syamsudin, kuasa hukum PT GSP di Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.

Amir juga mencatat bahwa kegagalan untuk mematuhi perjanjian ini dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia. “Kegagalan dalam memenuhi persyaratan tersebut jelas menimbulkan risiko bagi investor dan pengusaha. Jangan sampai kepentingan sepihak dan jangka pendek merugikan perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Selain menolak perpanjangan kontrak, PPKGBK juga baru-baru ini menutup akses menuju JCC, menyita seluruh fasilitas yang ada, dan melarang karyawan PT GSP memasuki kawasan JCC.

Tindakan tersebut, menurut Amir, merupakan langkah sewenang-wenang yang akan merugikan negara. Tindakan PPKGBK yang mengambil paksa JCC dengan dalih mengamankan aset negara justru merugikan bisnis MICE (meeting, Incentive, Convention, Exhibition) di Indonesia, ujarnya.

CEO JCC Edwin Sulaeman pun mengaku kaget dengan langkah PPKGBK yang menutup pintu masuk JCC sehingga mengancam agenda berbagai kegiatan yang direncanakan sejak tahun lalu.

“Kami sebagai pengelola berharap bisa beroperasi sesuai kontrak. Penutupan ini menimbulkan kepanikan di kalangan mitra usaha dan pelanggan kami,” kata Edwin.

Edwin mengatakan, kegiatan yang tidak sesuai koridor hukum hanya dapat merugikan JCC dan industri MICE di Indonesia.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan tetap beroperasi berdasarkan kesepakatan yang kami miliki dengan mitra usaha. Namun kerugian yang ditimbulkan dari tindakan ini sangat besar,” jelasnya.

Ia juga menegaskan JCC akan selalu mendukung upaya pemerintah dalam mengembangkan industri MICE nasional. “Banyak dunia usaha yang sudah puluhan tahun bergantung pada berbagai event di JCC. Jangan sampai ekosistem yang sudah memberikan kontribusi nyata ini dirusak oleh kepentingan sepihak dan bersifat jangka pendek. sayang sekali,” tutupnya. Edwin.

Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah melakukan tindakan perlindungan Barang Milik Umum (BMN) berupa tanah dan bangunan di Blok 14 atau dikenal dengan gedung Jakarta Convention Center (JCC). Pintu masuk Blok 14 GBK ditutup dan dialihkan ke Gerbang 10 Jalan Pemuda.

Sejumlah petugas keamanan terlihat mengunci pintu gerbang area Blok 14 Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK). Di depan gerbang terdapat spanduk bertuliskan “Maaf, pintu masuk Blok 14 dipindahkan ke Gerbang 10 (Gerbang Jalan Pemuda)”.

Pengamanan BMN Blok 14 ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran Pasal 8.1 Perjanjian Kemitraan Pengalihan Konstruksi yang mengharuskan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) menyerahkan gedung JCC setelah habis masa manfaatnya. Perjanjian 21 Oktober 2024. Namun kewajiban tersebut belum dipenuhi oleh PT GSP dan masih menyewakan gedung tersebut untuk berbagai acara.

Halaman berikutnya

Selain menolak perpanjangan kontrak, PPKGBK juga baru-baru ini menutup akses menuju JCC, menyita seluruh fasilitas yang ada, dan melarang karyawan PT GSP memasuki kawasan JCC.



Sumber