Sabtu, 4 Januari 2025 – 00:04 WIB
Capuas Hulu, VIVA – Anak, AMN (23), Ibu kandung SK (47) tega mengakhiri hidupnya, Dusun Pelangi, Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu, 14 Desember 2024. Aksi brutal ini dilakukan pelaku karena emosi setelah permohonannya ditolak korban.
Baca juga:
Sangat buruk! Ibu ini membocorkan rahasia tentang biaya sekolah dan les TK anaknya, pikir netizen
Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu Iptu Rinto Sihombing menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat pelaku meminta ibunya untuk membelikan sepeda motor baru dan segera menikah dengannya.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban karena kondisi ekonomi keluarga yang terbatas dan pekerjaan pelaku yang tidak stabil. Teguran keras korban membuat AMN geram.
Baca juga:
Itulah peran 5 eks pembunuh TNI yang diduga diorganisir oleh Serka HS, alasannya adalah mobil sewaan.
Pelaku kemudian mengambil kapak dari dapur dan menyerang korban dari belakang. Penyerangan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat, kata Iptu Rinto pada Jumat, 3 Januari 2025.
Baca juga:
1 lagi pembunuh mantan anggota TNI Andreas ditangkap karena masalah sewa mobil
Usai membunuh ibunya, AMN menyeret jenazah korban ke sebuah rumah kosong di belakang kediamannya dan berusaha menyembunyikannya.
Keesokan paginya, pelaku berpura-pura menemukan jenazah ibunya dan melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya RWT.
Namun kecurigaan keluarga terhadap AMN membuat mereka melapor ke polisi. Investigasi cepat yang dilakukan Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Silat Hilir mengungkap pelaku pembunuhan adalah AMN.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kapak, tirai, dan barang lainnya yang digunakan dalam aksi keji tersebut. Saat diinterogasi, AMN mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya, meski persidangan masih berlangsung.
Pelaku dijerat Pasal 44, Bagian 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 “Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Pasal 351, Bagian 3 KUHP, dan Pasal 338 KUHP. Hukuman maksimalnya adalah 15. setahun penjara,” kata Iptu Rinto.
Situasi ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya pengendalian emosi, terutama dalam perselisihan keluarga. Iptu Rinto mengimbau masyarakat mencari solusi damai terhadap permasalahan rumah tangga dan segera melibatkan pihak berwajib apabila terdapat tanda-tanda kekerasan.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Jangan biarkan emosi mengambil alih, jika konflik dalam rumah tangga tidak bisa diselesaikan, segera cari bantuan profesional atau libatkan pihak berwajib,” ujarnya.
Halaman berikutnya
Namun kecurigaan keluarga terhadap AMN membuat mereka melapor ke polisi. Investigasi cepat yang dilakukan Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Silat Hilir mengungkap pelaku pembunuhan adalah AMN.