Sabtu, 4 Januari 2025 – 00:10 WIB
Pada saat yang sama, VIVA – Saat ini, polisi sedang mencari 7 pelaku lainnya yang terlibat dalam pembunuhan mantan anggota TNI Andreas Ruri Stein (44) yang diorganisir oleh Serka HS. Pembunuhan ini disebabkan oleh masalah persewaan mobil. Tujuh tersangka yang masih buron masing-masing berinisial F, R, RAJ, E, INJ, C, dan FS.
Baca juga:
3 Alasan Polsek Cinangka Tak Dampingi Bos Rental Mobil Korban Penembakan
Kapolsek Medan, Kompol Gidion Arif Setyavan meminta para pelaku segera menyerahkan diri.
“Tersangka lain masih kita kejar. Masih ada 7 orang, pilihannya menyerah atau ditangkap,” kata Gidion, Jumat, 3 Januari 2025 di Mapolrestabes Medan.
Baca juga:
Seorang pemuda di Kapuas Hulu membunuh ibu kandungnya karena meminta sepeda motor dan tidak boleh menikah
Menurut dia, ketujuh pelaku ini terlibat langsung dalam penculikan, pemenjaraan, penganiayaan, dan pembunuhan Andreas.
Baca juga:
Apabila anggota TNI turut serta dalam penembakan terhadap seorang kepala rentenir, maka komandannya akan: dipecat dan dipenjarakan
“Misi 7 orang yang tidak tertangkap adalah membantu pengejaran,” jelas Gideon.
Sebelumnya, Reskrim Polrestabes Medan telah menangkap 4 orang tersangka yang merupakan warga sipil, yakni CJS (23), warga Klambir V Ulayat Raya C, Kabupaten Deliserdang, Distrik Hamparan Perak.
Kemudian, MFIH (25), FA (37), keduanya di Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan F (45) Klambir, Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deliserdang.
Gideon membeberkan peran masing-masing dari 4 penjahat sipil tersebut. “Peran CJS membawa paksa korban dari rumahnya ke rumah tersangka pertama HS,” jelasnya.
Gideon kemudian mengatakan, tugas MFIH adalah memukuli korban dan memotong kaki Andreas dengan parang.
“FA memukul berulang kali pada bagian dada tubuh korban dan membantu tersangka HS mengikat tangan dan kaki korban. Tugas F melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan dan selang,” kata Gidion.
Lebih lanjut, Gidion menjelaskan motif kasus pembunuhan ini sedang didalami lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polrestabes Medan.
“Dalam pemeriksaan saat ini, korban menyewa mobil dari tersangka XS, namun tidak mengembalikan mobil tersebut. Sehingga tersangka membunuh korban bersama-sama,” kata Gidion.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/3517/XII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 11 Desember 2024 dengan pelapor atas nama Nicholas Putra Stein Sianipar.
Atas kejadian penangkapan tersebut, Bareskrim Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu, 12 Desember 2024, polisi berhasil mengungkap serangkaian peristiwa kriminal dan menetapkan 4 tersangka.
Berdasarkan informasi yang diterima, alasan pencatatan dan pembunuhan tersebut terkait dengan penyewaan mobil. Di sini korban menyewa mobil milik salah satu terduga pelaku, namun saat korban tidak mengembalikan mobil tersebut, tersangka membunuh korban.
Usai pembunuhan, jenazah korban dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, tersangka membuang jenazah korban ke kolam perkebunan kelapa sawit Dusun III Bulu Telang.
Mencari keberadaan korban, polisi akhirnya menemukan jasad korban yang sudah membesar dan membusuk. Kedua kaki diikat dan beban diberikan.
Jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan dengan mobil ambulans dari Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang untuk dilakukan autopsi.
4 tersangka dijerat Pasal 340, Bagian 338, Pasal 170, Bagian 3, Pasal 333, Bagian 3 KUHP.
Halaman berikutnya
Kemudian, MFIH (25), FA (37), keduanya di Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan F (45) Klambir, Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deliserdang.