KPU memastikan kepatuhan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus batasan pencalonan presiden

Minggu, 5 Januari 2025 – 01:04 WIB

Jakarta, VIVA- Anggota KPU RI Idham Holik memastikan partainya akan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (KC) yang menghapus batasan pencalonan presiden. ambang batas kepresidenan menjadi 20 persen.

Baca juga:

MK telah menghapus ambang batas jabatan presiden, yang diharapkan LaNyalla akan mendorong perubahan radikal

Ia mengatakan, keputusan MK mengikat semua pihak, termasuk KPU RI. “Kami siap menerima pasangan calon mana pun karena keputusan MK sudah jelas dan final,” kata Idham kepada awak media, Sabtu, 4 Januari 2025.

Idham juga menjelaskan, KPU memiliki pengalaman dalam melaksanakan putusan MK, seperti yang terjadi pada Pilpres 2024. Apalagi menurutnya, MK mengapresiasi KPU atas kemampuannya dalam melaksanakan putusan tersebut dengan baik.

Baca juga:

MK Hapus Batasan Presiden, Yusril: Seharusnya Pemerintah dan DPR Lakukan Perubahan UU Pemilu

Tangkapan layar Anggota KPU RI Idham Khalik saat rapat paripurna peninjauan hasil penghitungan suara Pemilu Nasional 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Foto:

  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

“Penilaian yang diberikan Mahkamah Konstitusi saat pengujian hasil Pilpres menunjukkan bahwa KPU siap dan berkomitmen melaksanakan putusan tersebut,” kata Idham.

Baca juga:

Partai Buruh yang menyambut baik keputusan MK ini yakin akan mengajukan calon presiden pada pemilu 2029.

Selain itu, menurut Idham, KPU siap menaati seluruh prosedur yang telah ditetapkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami menjalankan fungsi administratif pada tahap pencalonan calon. Sesuai putusan MK, KPU menerima pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Budisatrio Givandono

MK Hapus Batasan Calon Presiden, Gerindra: Gunakan Link Bahas Revisi UU Pemilu

Fraksi Partai Gerindra menganut prinsip demokrasi.

img_title

VIVA.co.id

4 Januari 2025



Sumber