Peluang pajak bagi kendaraan berat, memaksa pemerintah daerah menerapkan insentif pajak

Minggu, 5 Januari 2025 – 21:48 WIB

Jakarta – Kebijakan Insentif Pajak atau Pajak Kendaraan Tambahan (VTC) dan Bea Masuk Hak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mulai berlaku hari ini, Minggu, 5 Januari 2025. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan hal itu akan menjadi beban. tentang industri otomotif nasional.

Baca juga:

Berlaku saat ini, berikut tarif dan contoh penghitungan peluang pajak kendaraan

“Yang paling menyulitkan produsen dan konsumen mobil adalah pajak yang diatur pemerintah daerah yang disebut opsen. Ini yang menyulitkan sektor mobil,” kata Menteri Perindustrian Agus dikutip Antara, Minggu, 5 Januari 2025.

Agus mengatakan penerapan opsi pajak kendaraan bermotor cepat atau lambat akan merugikan perekonomian daerah masing-masing, sehingga para pemimpin daerah akan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti dengan memberikan insentif perpajakan.

Baca juga:

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengingatkan dampak negatif peluang pajak tahun ini

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membuka pameran IMOS 2023

“Saya pikir tidak akan butuh waktu lama bagi pemerintah daerah untuk merasakan bahwa kebijakan open source merugikan perekonomian daerah mereka. Ini tidak akan lama. Saya melihat pemerintah daerah menerapkan atau mencari atau mengeluarkan peraturan, misalnya.” , untuk bersantai, “katanya.

Baca juga:

Rapat pemantauan dilakukan di Kementerian Dalam Negeri untuk membahas permasalahan bantuan dari PKB ke BBNKB

Selain itu, menurut Menteri Perindustrian, pungutan ini membuat masyarakat enggan membeli mobil baru, yang pada akhirnya menyebabkan hilangnya pendapatan pemerintah daerah.

“Karena masyarakat setempat tidak mampu membeli mobil. Ujung-ujungnya tidak jatuh ke tangan mereka. Mereka tidak mendapat pemasukan. Jadi kita ingin segera melakukan pendekatan. Artinya aturannya diubah atau akhirnya dicabut. Pemda pasti akan menilai,” ujarnya. .

Gambar STNK di Jakarta.

Gambar STNK di Jakarta.

Foto:

  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Opsen merupakan pungutan tambahan PKB yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal itu juga merupakan bagian dari ketentuan yang mengatur pembagian penerimaan pajak antar provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Merujuk pada Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah tersebut. Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan tambahan tersebut, total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru.

Yaitu BBNKB, BBN KB opsen, PKB, PKB opsen, SWDKLLJ, biaya admin STNK dan biaya admin TNKB. Sesuai aturan, opsen PKB dan opsen BBNKB dihitung sebesar 66 persen dari jumlah pajak yang dibayarkan.

Halaman berikutnya

Sumber: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Halaman berikutnya



Sumber