Senin, 6 Januari 2025 – 23:02 WIB
Kalimantan Tengah, VIVA – Tim Reserse Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) melakukan rekonstruksi penemuan jenazah di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu. Reset akan dilakukan pada Senin, 6 Januari 2025.
Baca juga:
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta resmi ditangkap kejaksaan terkait kasus korupsi tersebut
Rekonstruksi dilakukan dengan sejumlah adegan. Peran tersebut salah satunya dilakukan oleh AKS dan MH sebagai tersangka dalam kasus penemuan jenazah melalui penerapan Pasal 365(4) dan atau Pasal 338(55) KUHP.
Kabid Humas Kompol Erlan Munaji mengatakan, rekonstruksi tersebut merupakan upaya tim penyidik untuk mengetahui peran masing-masing tersangka.
Baca juga:
7 orang tewas dalam penembakan di sebuah bar di Meksiko, dan mayat berserakan di lantai
“Kami berupaya memberikan penegakan hukum yang adil bagi korban dan keluarganya dengan metode investigasi kejahatan ilmiah untuk mewujudkan Kalimantan Tengah aman dan nyaman,” kata Erlan kepada wartawan, Senin, 6 Januari 2025.
Baca juga:
PDIP meminta agar ujian Hasto KPK digelar pada 10 Januari setelah HUT PDIP.
Kemudian, kata Kompol Erlan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan alat bukti dengan bukti dari tempat kejadian perkara (CRI).
“Kami juga mohon doanya dan tentunya proses penyidikan terus mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan adil,” ujarnya.
Sebagai informasi, proses rekonstruksi disaksikan langsung oleh jaksa dan penasihat hukum tersangka sejak awal hingga akhir.
Halaman berikutnya
“Kami juga mohon doanya dan tentunya proses penyidikan terus mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan adil,” ujarnya.