Senin, 6 Januari 2025 – 20.40 WIB
Serang, VIVA – Video penjelasan Kapolres Cinangka AKP Asep Ivan Kurniawan yang sebelumnya diunggah di akun media sosial resmi Polres Cilegon @polres_cilegon, kini dihapus setelah menuai kontroversi dan kritik keras dari masyarakat.
Baca juga:
Beginilah nasib Kapolsek Cinangka yang menolak menemani bos persewaan hingga ditembak penjahat pembajakan mobil.
Dalam video yang beredar, AKP Asep menjelaskan kronologi rombongan korban termasuk pengelola rental mobil Ilyas Abdurrahman tiba di Polsek Cinangka pada Kamis, 2 Januari 2025 sekitar pukul 01.00.
Menurut Asep, kelompok tersebut mengaku sebagai pihak yang menyewakan kendaraan tersebut.
Baca juga:
Kasus penembakan bos rental mobil, 1 orang masih gede
“Tidak pernah ada penolakan. Yang minta dikasih surat kepemilikan mobilnya. Karena katanya sewa. Kami tidak mau gegabah. Harus ada perintah pengadilan untuk sewa, lalu ada surat polisi.” , dll. Minimal ada dokumen kepemilikannya,” ujarnya. Asep direkam dan disiarkan pada Jumat, 3 Januari 2025 oleh akun @polres_cilegon.
Baca juga:
Oknum TNI AL yang menembak pengelola rental mobil di resor Tangerang-Merak sebenarnya adalah awak KRI Bontang-907.
AKP Asep menambahkan, petugas yang bertugas malam itu menyarankan agar kelompok tersebut membuat laporan polisi terlebih dahulu sebagai dasar hukum sebelum mengambil tindakan.
“Karena itu jurus ampuh kan? Bagaimana jika terjadi sesuatu pada anggota tubuhku? Apakah anggota tubuhku akan terluka? Resikonya siapa? Tanggung jawab siapa? Itu tanggung jawabku sebagai komandan,” sambungnya.
Namun penjelasan tersebut justru menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat. Kapolsek Cinangka dan anggotanya lalai menjalankan tugasnya karena tidak membantu korban, sehingga terjadi penembakan di Tol Tangerang-Merak pada hari yang sama menuju Jakarta.
Penghapusan video penjelasan di akun resmi Polres Cilegon menuai spekulasi dan kritik terhadap kinerja petugas di lapangan.
Kapolda Banten Irjen Paul Suyudi Ario Seto menegaskan, AKP Asep dan sejumlah anggotanya bisa terancam hukuman berat atas kelalaian tersebut.
Tentu saja kami akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota tersebut, baik secara moral, sanksinya bisa berupa pemecatan, bahkan yang paling berat – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kata Suyudi, dalam konferensi pers yang digelar, Senin, 6 Januari 2025 , VIVA co.id.
Menurut Kapolda Banten, Asep dinilai kurang mampu mengawasi dan mengendalikan anak buahnya. Keputusan Polsek Cinangka yang tidak segera mendampingi korban dinilai petaka mengingat kejadian tragis yang menimpa Ilyas Abdurrahman.
Selain Kapolsek, dua anggota Polsek Cinangka lainnya, Bripka Dedi Irwanto dan Brigadir Deri Andriani, juga diancam sanksi moral karena tidak menjalankan tugasnya dengan baik selama menerima keterangan dari keluarga korban.
Selain itu, Kapolsek selaku Kapolsek juga tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik, tentunya kami juga akan menerapkan sanksi, baik PTDH yang lebih rendah maupun yang paling berat, kata Kapolda Banten.
“Demikian pula dengan anggota lain yang hadir yaitu Bripka Dedi Irvanto yang bersama saudaranya Deri Andriani, akan kami berikan sanksi terhadap kode etik ini,” imbuhnya.
Halaman berikutnya
Namun penjelasan tersebut justru menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat. Kapolsek Cinangka dan anggotanya lalai menjalankan tugasnya karena tidak membantu korban, sehingga terjadi penembakan di Tol Tangerang-Merak pada hari yang sama menuju Jakarta.