Rabu, 8 Januari 2025 – 08:00 WIB
Jakarta, VIVA – Agus Salim menentang kontroversi transfer sumbangan senilai Rp 1,3 miliar dari Agus Salim kepada korban bencana di Levotobi, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga:
Sumbangan diserahkan kepada korban bencana alam, Agus Salim angkat bicara soal janji yang tak terealisasi
Korban serangan air asam Agus Salim, penerima bantuan asli, mengaku kecewa karena keputusan itu diambil tanpa partisipasinya.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Firman Chandra mengatakan tidak ada kewajiban hukum yang mengatur penyaluran dana tersebut, sehingga transfer tersebut sah.
Baca juga:
Paling Terkenal: Agus Salim Tak Benar-benar Sumbangkan Uang Amal, Paula Verhoeven Menangis di Pelukan Bei Wong
“Sumbangan tersebut merupakan sumbangan sukarela tanpa paksaan, yang tujuan awalnya jelas untuk mengobati mata Mas Agus. Namun tidak perlu melibatkan pengacara karena menjadi polemik,” kata Firman seperti dikutip YouTube Intense. Pemeriksaan pada Rabu, 8 Januari 2025.
Baca juga:
Farhat Abbas mengatakan Alvin Lim meninggal karena melihat uang sumbangan Agus dialihkan di podcast Danny Sumargo…
Menurut Firman, permasalahan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah antara pihak penghimpun sumbangan, yakni Agus Salim alias Prativi Noviyanthi atau Teh Novi. Firman menekankan pentingnya dialog untuk mengakhiri kontroversi.
Keputusan pengalokasian dana tersebut menimbulkan dampak positif dan negatif di masyarakat. Meski ada yang mendukung langkah tersebut karena sumbangan tersebut dimaksudkan untuk membantu orang lain, ada pula yang berpendapat bahwa dana tersebut tetap harus disalurkan kepada Agus.
“Jika donasi diberikan tanpa permintaan resmi ke Kemensos atau dinas sosial setempat, bisa menjadi celah yang menimbulkan polemik seperti sekarang. Karena tidak ada kewajiban hukum yang baku, maka transfer uang sah, karena kalau pengelola dana dan kalau disetujui oleh pemberi dana,” jelas Firman.
Tidak ada kewajiban hukum, somasinya lemah
Menanggapi rencana somasi terhadap yayasan yang dilakukan Marlina, kuasa hukum Agus, Firman menilai tindakan tersebut tidak tepat. “
Tidak ada perjanjian tertulis antara pemberi dan penerima. Jadi somasi atau laporan polisi tidak sah karena tidak ada dasar hukum yang mengikat kedua belah pihak, ujarnya.
Praktisi hukum juga menambahkan, lebih baik kasus ini ditangani sebagai masalah sosial dibandingkan masalah hukum.
“Kenapa perlu menambah kasus baru yang bisa diselesaikan dengan melapor ke polisi? Ini masalah sosial, bukan pidana,” dalihnya.
Firman kembali menekankan pentingnya komunikasi antara Agus dan pihak yayasan. “Turunkan egomu, temui, bicara baik-baik dan hentikan polemik ini. “Anda sudah memulai penggalangan dana, jadi sebaiknya diakhiri dengan baik tanpa melibatkan proses hukum,” tutupnya.
Jika uangnya tidak dikembalikan, Agus tidak ikhlas
Sebelumnya diberitakan, Agus Salim mengungkapkan ketidaksenangannya terhadap keputusan transfer uang tanpa sepengetahuannya melalui pengacaranya Marlina.
“Kalaupun secara hukum diputuskan bahwa uang itu bukan milik saya, saya akan ikhlas. Tapi kalau undang-undang bilang itu hak saya, kalau uangnya tidak dikembalikan, saya tidak terima akhiratnya, kata Marlina Pluitda, Jakarta Barat, Senin 6 Januari 2025 seperti dikutip VIVA.co.id.
Marlina menambahkan, donasi dikumpulkan untuk pengobatan Agus sejak awal. Namun hingga saat ini, Agus mengaku belum merasakan manfaat dari dana yang disumbangkan tersebut.
Sebagai informasi, polemik ini bermula ketika diputuskan untuk menyalurkan dana sumbangan yang ditujukan untuk Agus Salim kepada para korban bencana NTT.
Keputusan itu diambil dalam rapat yang dihadiri Danny Sumargo, pendiri Yayasan Harry Julian dan mantan Ketua Yayasan Pratiwi Noviyanthi, dan ditayangkan di saluran YouTube CURHAT BANG milik Danny Sumargo.
Halaman selanjutnya
“Jika donasi diberikan tanpa permintaan resmi ke Kemensos atau dinas sosial setempat, bisa menjadi celah yang menimbulkan polemik seperti sekarang. Karena tidak ada kewajiban hukum yang baku, maka transfer uang sah, karena kalau pengelola dana dan kalau disetujui oleh pemberi dana,” jelas Firman.