Tom Lembong menulis surat yang menjelaskan kronologis identifikasi tersangka importir gula oleh Kejaksaan Agung.

Rabu, 20 November 2024 – 14:18 WIB

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong resmi menjadi tersangka kasus korupsi impor gula kristal mentah. Ia kini sedang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa keabsahan Putusan Tersangka Jaksa Agung RI.

Baca juga:

Kejaksaan Agung Berharap Sidang Pendahuluan Tom Lembong Dibubarkan, Ungkap 4 Petunjuk Identifikasi Tersangka

Tom pun menuliskan kronologis penetapan tersangka di balik jeruji besi karena kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Saya ingin menyampaikan kronologi tertulis penyidikan yang berujung pada penetapan saya sebagai tersangka dan penangkapan saya pada Oktober 2024,” kata Tom Lembong dalam keterangan tertulisnya. Rabu, 20 November 2024.

Baca juga:

Firley digugat dalam kasus Bahuri, tanggapan polisi dan jaksa

Tom menulis surat itu pada 18 November 2024. Ia mengatakan, sudah empat kali dipanggil ke Kejaksaan Agung.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sempat diperiksa kesehatannya sebelum ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Dokter Khusus)

Foto:

  • VIVA.co.id/Musuh Perdamaian Simbolon

Baca juga:

Hakim menghadirkan Tom Lembong dalam sidang praperadilan online

Dijelaskannya, pemanggilan tersebut dilakukan pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024. Tom dipanggil oleh Kejaksaan Agung dan masih bisa bersaksi.

Kemudian untuk keempat kalinya dipanggil sebagai saksi, tepatnya sekitar pukul 16.00 WIB, setelah kurang lebih 3 jam sendirian di ruang interogasi, ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Tiba-tiba sekitar pukul 19.00 WIB, pemeriksa meminta saya kembali ke ruang pemeriksaan. Pemeriksa langsung menyampaikan kepada saya bahwa “berdasarkan bukti ahli dan berdasarkan keputusan rapat pengurus”, jaksa (“a) mengidentifikasi saya. sebagai tersangka, (b) memutuskan untuk segera menangkap saya,” ujarnya.

Tom langsung terkejut dengan keputusan ini. Faktanya, Tom yakin bahwa dia tidak bersalah dalam kasus ini berdasarkan kesaksiannya.

Kemudian, setelahnya, dia tidak diberi kesempatan berkomunikasi dengan pihak di luar kejaksaan.

“Ahli langsung membeberkan kepada saya beberapa putusan JPU, pernyataan yang menyatakan hak saya sebagai tersangka, serta penunjukan penasihat hukum sementara oleh JPU untuk mendampingi saya,” ujarnya.

Saking bingungnya, ia harus mengikuti perintah bahkan menandatangani surat persetujuan jaksa untuk memilih penasihat hukum. Penasihat hukum dipilih langsung oleh kejaksaan.

“Saat pemeriksaan (a) saya hanya didampingi Eko Purwanto yang ditunjuk JPU, dokter lain yang ditunjuk JPU, Arief Taufik Vijaya tidak ikut pemeriksaan), (b) Saya hanya meminta keterangan identitas, ” kata Tom.

Pada Pilpres 2024, mantan wakil kapten timnas AMIN itu langsung mengenakan rompi berwarna merah muda. Rompi menandakan seseorang menjadi tersangka.

Hal itu setelah Tom diminta mematuhi perintah jaksa dan tertuang dalam BAP yang langsung diterbitkan.

Ia pun menjelaskan maksud senyumannya usai ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. “Depresi saya semakin terlihat saat saya diperiksa oleh dokter jaksa,” ujarnya.

“Melihat borgol di tangan saya, saya tiba-tiba teringat nasihat istri saya: ‘Apa pun kondisinya, bersinarlah untuk kita semua.’” Rutan di Salemba, lanjutnya.

Halaman berikutnya

“Tiba-tiba sekitar pukul 19.00 WIB, pemeriksa meminta saya kembali ke ruang pemeriksaan. Pemeriksa langsung menyampaikan kepada saya bahwa “berdasarkan bukti ahli dan berdasarkan keputusan rapat pengurus”, jaksa (“a) mengidentifikasi saya. sebagai tersangka, (b) memutuskan untuk segera menangkap saya,” ujarnya.

Halaman berikutnya



Sumber