Aturan yang direvisi itu mengharuskan penerimaan devisa hasil ekspor di RI dibekukan minimal 1 tahun

Rabu, 8 Januari 2025 – 20:28 WIB

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menginformasikan bahwa jangka waktu kewajiban eksportir untuk menempatkan dana hasil ekspor ke Indonesia akan diperpanjang minimal 1 tahun. Kebijakan ini sejalan dengan pemerintah yang sedang merevisi kebijakan Pendapatan Ekspor Sumber Daya Alam (DHE).

Baca juga:

Menko Airlangga mengatakan QRIS dan E-toll tidak akan dikenakan PPN 12 persen

Saat ini, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 menerapkan ketentuan penerimaan ekspor valuta asing yang artinya eksportir harus menyimpan minimal 30 persen sumber daya alam DHE di sistem keuangan Indonesia. Jangka waktu minimalnya adalah 3 atau 6 bulan.

“DHE itu bukan 6 bulan, tapi lebih lama. Minimal satu tahun, kata Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca juga:

Pemerintah Resmi Naikkan PPN Jadi 12%, Netizen Heboh di Media Sosial

Gambaran cadangan devisa, utang luar negeri, modal asing, dan perolehan devisa dari ekspor.

Foto:

  • FOTO ANTARA/Sigid Kurniavan

Airlangga menjelaskan peninjauan dana ekspor merupakan tahun untuk memperkuat cadangan devisa dalam negeri. “Iya, kita berharap bisa memperkuat mata uang kita,” jelasnya.

Baca juga:

Sesuai undang-undang, pemerintah memastikan PPN dinaikkan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025

Tercatat pada akhir tahun 2024, cadangan devisa Indonesia sebesar 155,7 miliar dolar AS. Indikator tersebut mengalami peningkatan sebesar 150,2 miliar dollar AS dibandingkan akhir November 2024.

Namun Airlang tak merinci kapan aturan tersebut akan diumumkan.

“Aturannya akan segera hadir,” kata Airlangga.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan CEO APRINDO Solihin berbelanja di retail Tangerang

Belanja Diskon di Indonesia Hanya Capai Rp 25,4 T di 2024, Airlangga: Pergerakan Roda Ekonomi Efisien

Airlangga mengatakan, nilai transaksi ini meningkat 15% dibandingkan nilai transaksi pada tahun 2023 sebesar Rp 22 triliun.

img_title

VIVA.co.id

31 Desember 2024



Sumber