Penyebab kesalahannya adalah SL melakukan hal yang tidak pantas kepada Anaknya

Kamis, 9 Januari 2025 – 00:04 WIB

Pontianak, VIVA – Kepolisian Resor (Polresta) Pontianak menangkap SL alias AM warga Pontianak karena diduga menganiaya anak kandungnya yang berusia 12 tahun.

Baca juga:

Kapolri Tindak Tegas: Polisi Peras Penonton DWP dari Malaysia

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan pelecehan seksual sebanyak empat kali pada Agustus, Oktober, dan November 2024 di tempat sepi dan gelap seperti Koridor Pasar Pusat dan jalanan sepi.

Pelecehan seksual dilakukan dengan menyentuh tubuh anak dan meminta anak memegang alat kelaminnya.

Baca juga:

Brigadir Dodi menerima sanksi penurunan pangkat selama 5 tahun atas kasus pungutan liar pengawas DWP.

“Semua dilakukan pada malam hari,” kata SL alias AM saat ditemui di Mapolres Pontianak, Rabu, 8 Januari 2025.

SL Ditangkap Satreskrim Polres Pontianak karena diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya, di Mapolda Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu, 8 Januari 2025.

Foto:

  • VIVA.co.id/Destriadi Younas Jumasani (Pontianak)

Baca juga:

Nikita Mirzani dipanggil polisi hari ini setelah laporan Isa Zega

Kemudian, SL alias AM mengakui perbuatan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk mempertanggungjawabkannya.

“Saya melakukan kesalahan, saya siap bertanggung jawab atas tindakan saya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pontianak Kompol Antonius Trias Kunkorojati mengatakan, kasus ini terungkap setelah ditemukannya kasus pencabulan yang dilakukan saudara tiri korban.

“Untuk kasus saudara tirinya, kami melakukan pengembangan dan akhirnya terungkap bahwa SL alias Am juga melakukan hal yang sama,” kata Kompol Trias.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta ancaman hukuman maksimal bagi orang tua korban penalti.

Halaman selanjutnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pontianak Kompol Antonius Trias Kunkorojati mengatakan, kasus ini terungkap setelah ditemukannya kasus pencabulan yang dilakukan saudara tiri korban.

Halaman selanjutnya



Sumber