Rabu, 20 November 2024 – 16:51 WIB
Jakarta, VIVA- Kasus pemerasan yang diajukan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak ambil pusing. ).
Baca juga:
Tom Lembong tersenyum lebar saat ditangkap dalam kasus korupsi impor gula.
“Tidak ada (untuk menuntut). “Kalau dia (penggugat) tidak seperti itu, dia tidak akan populer,” ujarnya di Mabes Polda Metro Jaya, Rabu, 20 November 2024.
Baca juga:
Penasihat hukum mengatakan Jaksa Agung tidak punya bukti pemeriksaan BPKP atas kerugian negara dalam kasus Tom Lembong
Dia mengatakan, hanya masalah waktu saja sebelum kasus Firley selesai. Namun belum diketahui secara pasti kapan waktunya. Namun, dia yakin kasus Firley akan selesai.
“Jangan khawatir, ini sudah selesai (kasus pidana Fearley),” imbuhnya.
Baca juga:
Istri Tom Lembong dalam sidang praperadilan Jaksa Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawasan, dan Penindakan Indonesia (LP3HI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (PN).
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri didakwa melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Respondennya adalah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan, kata SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.
FYI, sudah setahun lebih kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Menthan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih berlanjut. sedang berlangsung.
Situasi ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 melalui pengaduan masyarakat (dumala). Jadi bagaimana situasinya sekarang? Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak membenarkan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Penyidikan kasus Aquo masih berjalan dan kami pastikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Jumat, 16 Agustus 2024.
Halaman berikutnya
Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan, kata SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.