Standar mobil baru Menteri Kabinet Merah Putih terungkap

Kamis, 9 Januari 2025 – 08:34 WIB

Jakarta, VIVA- Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 menetapkan spesifikasi dan persyaratan kendaraan dinas baru bagi pejabat publik.

Baca juga:

Program makan gratis Era Prabowo dinilai positif, memiliki “multiplier effect”.

Standar ini mencakup kendaraan konvensional dan kendaraan bermotor listrik baterai yang disesuaikan dengan tingkat kondisi.

Dari pencarian mobil VIVAKendaraan konvensional yang digunakan pada Kamis 9 Januari 2025 dibagi dalam beberapa kualifikasi berdasarkan ukuran mesin dan jumlah silinder.

Baca juga:

ASN belum bisa dipindahkan ke IKN karena banyak kementerian yang terpecah

Kendaraan Golongan A bagi pejabat tinggi seperti menteri misalnya, antara lain sedan atau SUV dengan spesifikasi mesin 3.500 cc 6 silinder.

Potret Presiden Prabovo bersama para menteri saat mundurnya Kabinet Merah Putih (Sekretariat Presiden)

Foto:

  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Baca juga:

KPK menanggapi permintaan Prabowo untuk aktif memantau kinerja haji

Kendaraan yang diperuntukkan bagi pos tingkat bawah seperti eselon IV yang merupakan kepala kantor wilayah kecil adalah MPV bermesin 1.500 cc atau sepeda motor bermesin 225 cc.

Sementara kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga diatur posisinya. Menteri, misalnya, berhak mendapatkan sedan listrik atau SUV listrik dengan daya minimal 250 kW, sedangkan pejabat eselon IV dengan jabatan terbatas hanya bisa mengakses sepeda motor listrik dengan daya 5 kW.

Persyaratan standar ditentukan oleh jabatan dan fungsi. Menteri dan pejabat setingkat mendapat dua mobil, bisa sedan, SUV, atau MPV kelas A.

Wakil Menteri dan pejabat IA hingga IB memiliki satu unit kendaraan bermotor dengan kualifikasi B atau C tergantung departemennya.

Sementara itu, pejabat IIA hingga IV menerima kendaraan bermotor dengan spesifikasi yang semakin menurun tergantung hierarki jabatan dan wilayah tanggung jawabnya.

Halaman selanjutnya

Persyaratan standar ditentukan oleh jabatan dan fungsi. Menteri dan pejabat setingkat mendapat dua mobil, bisa sedan, SUV, atau MPV kelas A.

Halaman selanjutnya



Sumber