Waspada Kebocoran Data Pribadi dengan Pinjol, Cek NIK KTP Anda di Sini!

Jumat, 10 Januari 2025 – 01:22 WIB

Jakarta – Di era digital saat ini, penyalahgunaan informasi pribadi merupakan ancaman nyata yang semakin meningkat. Salah satu permasalahannya adalah penyalahgunaan informasi pribadi untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca juga:

Pengingat! Berikut beberapa cara agar permohonan CPR Anda cepat diterima, salah satunya adalah pengurangan utang di Pinjol

Banyak kasus dimana NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman. Hal ini tentu saja tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi para korban, tetapi juga berdampak pada reputasi mereka sebagai debitur.

Oleh karena itu, penting untuk rutin mengecek apakah NIK Anda telah digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satu cara yang aman dan resmi adalah dengan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (FSIS) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga:

Terpopuler: Timeline Sopir Ojol yang Memperkosa Turis, Fakta Digital: Satu Keluarga Meninggal Akibat Pinjol

Dengan layanan SLIK ini, Anda dapat dengan mudah mengecek apakah NIK Anda telah digunakan untuk pinjaman online yang tidak Anda kenali. Ada dua metode verifikasi yaitu online dan offline.

Berikut langkah lengkapnya yang dirangkum hingga Kamis, 9 Januari 2025.

Baca juga:

Di Tangsel, 15 situs Pinjol dan 4 Judol terungkap fakta terkait meninggalnya satu keluarga.

Cara cek NIK KTP bekas Pinjol atau tidak

Gambar KTP bekas pulsa ilegal

On line

1. Kunjungi website OJK. Buka situs resminya atau download aplikasi iDebku OJK.

2. Pada halaman utama, pilih menu “Daftar”.

3. Isi formulir dengan informasi seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor induk (NIK) dan kode captcha.

4. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto Anda.

5. Setelah memastikan semua informasi sudah benar, klik tombol “Kirim Lamaran”.

6. Masukkan nomor registrasi yang diterima dan gunakan menu Status Layanan untuk memeriksa status aplikasi.

Luring

1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK terdekat.

2. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor (bagi WNA) dan bila diperlukan surat kuasa.

3. OJK memeriksa formulir yang diserahkan dan dokumen pendukung.

4. Hasil lamaran akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Melalui sistem ini, Anda dapat memastikan bahwa NIK digunakan untuk pinjaman online yang tidak Anda ajukan. Apabila terdapat kredit yang meragukan, segera laporkan kepada OJK melalui jalur resmi seperti telepon, email atau WhatsApp untuk mengambil tindakan terhadap kerugian lebih lanjut.

Halaman selanjutnya

On line

Halaman selanjutnya



Sumber