Beberapa polisi kasus DWP berusia 5 dan 8 tahun dipecat lagi

Jumat 10 Januari 2025 – 00:00 WIB

Jakarta, VIVA– Dua petugas polisi lagi dijatuhi hukuman karena memeras warga Malaysia yang menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Sidang digelar di Mabes Polda Metro Jaya.

Baca juga:

Seragam Coklat, Mata Uang, dan Hashtag Polisi Jahat Jadi Trending di X Berkat Kasus Pungli DWP 2024.

Hari ini ada sidang di Polda Metro Jaya atas nama Kompol JN dan AKP F, kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Januari 2025.

Jamalinus Nababan, mantan Plt Kasat Reserse Narkoba Metro Jakarta Pusat, merujuk pada daftar 34 anggota yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Kapolsek Karioto Iptu, Kompol JN. Dia dimutasi sebagai perwira menengah atau Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

Baca juga:

Kemunculan Agus Buntung resmi ditangkap setelah berkasnya lengkap

Sedangkan AKP F adalah Fauzan, mantan Kasat Reskrim Polres Kemayoran. Ia pun dipindahkan ke Metro Jaya di Yanma Pol.

Baca juga:

Dua orang diamankan terkait jenazah bocah lelaki berusia 5 tahun berbalut sarung di Bekasi

Itu dilakukan untuk tujuan verifikasi. Jamalinus divonis lima tahun 30 hari penempatan khusus (patsus). “AKP F akan diturunkan jabatannya selama 8 tahun dan skorsing selama 30 hari.

Diketahui, kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia terungkap setelah Departemen Humas Polri mengumumkan penangkapan 18 polisi dari berbagai unit melalui Kepala Biro Humas Brigjen Pol Trunoyudo Visnu Andiko. Beberapa di antaranya bertugas di Polda Metro Jaya.

“Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 18 pegawai. Mereka akan datang dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran, kata Trunoyudo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Desember 2024.

Menurut dia, oknum tersebut diperiksa Propam Polri terkait pelanggaran etik atau hukum yang dilakukan dalam menjalankan tugas kedinasan.

Trunoyudo mengatakan Polri akan menindak tegas anggota yang mencoreng nama lembaga.

“Kami pastikan pelanggaran yang dilakukan aparat Polri tidak akan kami toleransi. “Penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan lengkap.

Halaman selanjutnya

“Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 18 pegawai. Mereka akan datang dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran, kata Trunoyudo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Desember 2024.

Halaman selanjutnya



Sumber