Respons Kejutkan Hitungan Kerugian Korupsi Jaksa Agung Rp 271 Triliun Dilakukan Polisi

Jumat, 10 Januari 2025 – 13.20 WIB

Jakarta, VIVA- Korps Adhyaksa Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Kahraman Saharjo soal penyidikan polisi atas hasil penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus korupsi timah Rp 271 triliun yang menyeret nama Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewey angkat bicara.

Baca juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah mantan Dirut BUMN dalam kasus korupsi dana LPEI

Bambang Bangka dilaporkan ke Polda Belitung (Babil) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Babil Putra Putri Temanan (Perpat), Andi Kusuma. Bambang diketahui sebagai saksi ahli kasus korupsi perdagangan timah tahun 2015-2022 yang ditunjuk Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Harley Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, memberikan respons yang sangat baik. Menurut dia, para ahli dalam kasus ini belum mencapai kesimpulan akhir. Namun hal itu dilakukan atas sepengetahuannya sebagai ahli dan bantuan pemeriksa negara dalam menentukan hasil perhitungannya.

Baca juga:

Sejumlah kasus korupsi yang terhenti di era KPK sebelumnya diminta diselesaikan

Ya, prinsipnya harus ditaati semua pihak. Ahli memberikan keterangan berdasarkan ilmunya, yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Perhitungan kerugian keuangan masyarakat berdasarkan permintaan jaksa penyidik, ujarnya. hari Jumat , 10 Januari 2025.

Harley Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Baca juga:

Jaksa Helena Lim mengajukan banding atas keputusan tersebut

Selain itu, lanjut Harley, dalam putusannya pengadilan mencatat kerugian sebesar Rp300 triliun. Dengan kata lain, lanjut Harley, pengadilan sepakat dengan JPU mengenai nominal kerugian (JPU). Oleh karena itu, Harley bertanya-tanya apa keraguan terhadap hasil perhitungan kerugian ini.

“Dalam putusannya, pengadilan menyatakan kerugian negara dalam perkara quo sebesar 300 triliun. Bahkan, pengadilan juga sependapat dengan pendapat jaksa, bahwa kerusakan lingkungan hidup merupakan kerugian keuangan negara. apa keraguan kita? Pendapat ahli ini harusnya saya laporkan pendapat saya,” ujarnya lagi.

Tiga Vespa disita usai penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dana LPEI.

Komite Tipikor dan Pemberantasan Korupsi LPEI menyita 3 unit Vespa Matic mewah usai menggerebek rumah mantan Dirut BUMN.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek rumah direktur mantan Direktur Utama BUMN (Dirut) yang berlokasi di kawasan Jakarta terkait dugaan korupsi dana LPEI.

img_title

VIVA.co.id

10 Januari 2025



Sumber