Bibi Indra Priavan, Mintarsih yang masih berjuang akan mengajukan bukti tersebut ke pengadilan negeri

Jumat, 10 Januari 2025 – 14:35 WIB

Jakarta – Bibi Indra Priawan, Mintarsih, baru-baru ini mengajukan permohonan peninjauan kembali (PC) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu dilakukan setelah sebelumnya ia diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 140 miliar.

Baca juga:

Los Angeles sedang on fire, begitulah situasi Nikita Willy saat ini

Gugatan yang dimaksud diajukan Purnomo yang juga merupakan direktur di perusahaan yang sama dengan Mintarsih. Gulung lagi, oke?

Purnomo menuntut pengembalian gaji dan tunjangan hari raya (THR) Mintarsih sebesar Rp 40 miliar, serta ganti rugi pencemaran nama baik yang diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.

Baca juga:

Api membuat langit Los Angeles menjadi merah di dekat rumah Nikita Willy

Mintarsih mengatakan hari ini PK telah mengajukan dan bersumpah untuk menghadirkan bukti-bukti baru di hadapan hakim.

Baca juga:

Kontraksi pun datang, Nikita Willy menenangkan diri dan fokus membersihkan rumah

Jadi PK-nya hari ini dan sumpahnya hari ini, sudah terlaksana dan nyaman, jadi hakim membantu, kata Mintarsih, Jumat, 10 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia juga menambahkan, meski belum diketahui hasilnya, namun sumpah tersebut diambil bersamaan dengan bukti-bukti baru. Menurut Mintarsih, salah satu bukti yang dihadirkan menunjukkan tanda-tanda adanya kesalahan yang dilakukan penggugat. Kasus ini bermula pada tahun 2013 ketika saudara laki-laki Mintarsih, Purnomo, yang juga direktur PT Blue Bird Taxi, menggugat Mintarsih.

Alhasil, pengadilan memutuskan Mintarsih harus mengembalikan seluruh gaji dan THR yang diterimanya selama bertahun-tahun bekerja, serta membayar ganti rugi kepada perusahaan atas pencemaran nama baik.

Mintarsih menilai keputusan tersebut tidak adil dan patut dipertanyakan, terutama terkait pengembalian upah yang menurutnya merupakan hak pekerja dan tidak boleh dimintai pengembalian. Ia pun mempertanyakan dasar tuduhan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.

“Benarkah orang menganggap Bluebird buruk karena aku?” katanya.

Halaman selanjutnya

Sumber: adalah



Sumber