Minuman manis kena cukai mulai semester II-2025

Jumat, 10 Januari 2025 – 17.28 WIB

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan rencana pemungutan cukai minuman manis kemasan (MBDK) akan dilaksanakan pada semester II-2025. Cukai ini digunakan untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan.

Baca juga:

ASDP memastikan layanan peralihan bebas PPN 12 persen

Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Akses Pelayanan DJBC, mengatakan penerapan cukai MBDK tidak hanya menargetkan penerimaan negara, tetapi juga mengendalikan kelebihan konsumsi gula di masyarakat.

“Minuman manis kemasan dijadwalkan sesuai jadwal Semester II-2025,” kata Nirwala dalam pengarahan yang digelar di Kantor Bea Cukai, Jumat, 10 Januari 2025.

Baca juga:

Pemerintah diminta memperhatikan besaran gaji guru ASN

Sementara itu, Subdit Tarif dan Harga Dasar Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan, kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penerapan cukai MBDK.

Menurut Akbar, pemerintah kini telah menyiapkan aturan pelaksanaannya baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca juga:

Pemerintah akan menghemat Rp3,6 triliun setelah memotong paket perjalanan bisnis dan pertemuan

Pita cukai RI diproduksi Peruri dengan TKDN 100 persen. (gambar)

“Kita tunggu saja apakah daya beli masyarakat mencukupi atau mampu menambah beban,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan DJBC Kementerian Keuangan mengumumkan MBDK sedang merevisi tarif cukai. DPR juga mengusulkan tarif cukai sebesar 2,5 persen.

“Tarifnya berapa, produk apa yang terdampak, pengenaannya 2,5 persen kemarin. Karena masih dalam proses kajian tarifnya, masuk dalam penelitian kami, jadi belum diputuskan,” kata dia. direktur. Pendapatan dan Perencanaan Strategis (DJBC), M. Aflah Farobi Anyer, Banten, Kamis 26 September 2024 pada media briefing.

Halaman selanjutnya

Diberitakan sebelumnya, Badan DJBC Kementerian Keuangan mengumumkan MBDK sedang merevisi tarif cukai. DPR juga mengusulkan tarif cukai sebesar 2,5 persen.

Halaman selanjutnya



Sumber