Operasi dukun cabul yang memperkosa anak di bawah umur di Aceh berakhir setelah ditangkap

Jumat, 10 Januari 2025 – 22:18 WIB

Banda Aceh, VIVA – Polisi Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial TI (49) yang memutuskan memperkosa anak di bawah umur dengan menggunakan obat penyakitnya. TI ditangkap di Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara setelah mengabaikan panggilan polisi.

Baca juga:

Begini kondisi sel Agus Buntung di Lapas Khusus Difabel

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban berusia 15 tahun mengunjungi tempat pengobatan tradisional TI di Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Saat itu, korban datang bersama ayahnya dengan maksud untuk mengobati sakit di kakinya. TI kemudian memerintahkan korban untuk bermalam di rumahnya untuk memaksimalkan kesembuhan. Ayah korban menuruti permintaan TI dan ayah korban pun bermalam di rumah pelaku. Keesokan paginya, ayah korban kembali ke rumah untuk membuka toko.

Baca juga:

Kengerian kejahatan seks di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pelakunya adalah kerabat dan orang lanjut usia

Melihat peluang tersebut, TI langsung melakukan tindakan mesumnya. Dia memperkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

“Tersangka memperkosa dan menganiaya korban saat ayah korban sedang keluar bekerja untuk membuka toko,” kata Fadillah, Jumat, 10 Januari 2025.

Baca juga:

Penasehat hukum tidak terima penahanan Agus Buntung: belum dilakukan penilaian

Pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahu siapa pun tentang prosedur medis yang dijalaninya. Jika disuruh, pelaku tidak akan lagi merawat korbannya. Kasus pemerkosaan dengan cara medis ini terus berulang terhadap korbannya.

Sebenarnya sudah banyak kejadian serupa, kata Fadillah.

Hanya saja korban tidak tahan dengan kelakuan pelaku dan memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtuanya. TI kemudian dilaporkan ke polisi karena pelecehan dan pemerkosaan.

Usai penyelidikan, polisi menemukan bukti-bukti yang memperkuat kasus tersebut berupa hasil pemeriksaan dilihat dan diisi dari dokter.

“Barang bukti yang mendukung kasus ini adalah hasil pemeriksaan psikis korban dan pemeriksaan visum dokter.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polresta Banda Aceh menjerat tersangka TI dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 6 Tahun 2014.

Halaman selanjutnya

Hanya saja korban tidak tahan dengan kelakuan pelaku dan memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtuanya. TI kemudian dilaporkan ke polisi karena pelecehan dan pemerkosaan.



Sumber