Jakarta – Kontroversi terus memanas terkait pengalihan sumbangan senilai Rp1,3 miliar yang diperuntukkan bagi korban serangan asam Agus Salim kepada korban bencana alam di Levotobi, NTT.
Baca juga:
Praktisi hukum menanggapi pernyataan Agus Salim yang menyebut uang sumbangan ditujukan untuk bencana di NTT
Perselisihan ini pun menarik perhatian pengacara kondang Hotman Parij yang membela Agus Salim.
Agus Salim mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan penggalangan dana yakni Prativi Noviyanthi atau Teh Novi, Harry Julian, dan Danny Sumargo yang dianggap sepihak dalam menyalurkan dana.
Baca juga:
Istri Alvin Lim Bahas Kasus Novi-Agus di Pemakaman, Netizen Benci
Menurut Agus, sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa uang sumbangan itu untuk biaya pengobatannya.
“Aku kesal, ya. Dari awal sudah ada kesepakatan, Bu Marlina menjelaskan kepada saya, uang itu dititipkan kepada saya. Tapi kenapa hari ini ada pemberitaan yang tiba-tiba ingin mengarahkan kita ke arah yang berbeda?” kata Agus Salim seperti dikutip VIVA.co.id.
Baca juga:
Farhat Abbas mengubah arah pertahanan dan di sisi Novi: Saya siap turun gunung
Ia menyatakan tidak akan setuju dan tidak ikhlas jika bersedia memberikan uang tersebut jika terbukti itu haknya, padahal itu bukan haknya yang sah.
“Kalau uang itu bukan milik saya secara sah, saya siap. “Kalau itu hak saya, saya tidak mau menerima akhirat,” imbuhnya
Hotman Paris menegaskan, uang yang disumbangkan adalah hak Agus
Menanggapi pernyataan Agus Salim, Hotman Paris mengutarakan pendapatnya. Menurut Hotman, sumbangan yang sah dilimpahkan kepada penerima menjadi hak penuh penerima.
“Jika seseorang diberi sedekah, itu adalah haknya. “Itu Agus betul,” ujar Hotman seraya mengunggah akun @lambe_danu2.
Meski demikian, Hotman juga mengingatkan Agus bahwa ia tetap memiliki tanggung jawab moral untuk menggunakan dana tersebut sesuai tujuan awal, yaitu untuk membiayai pengobatan matanya yang terkena asam.
“Agus bertanggung jawab secara moral. Tapi secara hukum dia pemiliknya, jelas Hotman Paris.
Hotman juga menilai tanggapan Agus terhadap kasus tersebut dinilai berlebihan. Menurutnya, tindakan Agus seperti menangis dan berteriak menunjukkan kurangnya apresiasi atas bantuan yang diberikan.
“Karakter Agus yang berteriak-teriak dan menangis, menurut saya, berlebihan. Orang-orang yang ditolongnya masih berteriak-teriak. Apa ini? “Orang ini nggak kenal diri,” sindir Hotman.
Sebaliknya, kuasa hukum Agus Salim, Marlina, menyatakan kliennya tidak pernah menerima uang sepeser pun. Marlina mengatakan, jika undang-undang memutuskan dana tersebut merupakan hak Agus, maka pihaknya akan meminta dana tersebut dikembalikan sesuai peruntukannya.
“Secara hukum, meski uang itu bukan milik Agus, tapi Agus ikhlas. “Kalau undang-undang menetapkan itu uang Agus, kembalikan ke Agus,” kata Marlina.
Ia menambahkan, sangat disayangkan jika terjadi transfer uang tanpa persetujuan Agus.
Soal uang sumbangan yang baru diumumkan Densu (Danny Sumargo) Harry, kalau uang sumbangan itu diberikan untuk bencana di NTT, Agus tidak akan terima begitu saja, kata Marlina.
Praktisi hukum Togar Situmorang mengatakan transfer dana tersebut melanggar aturan
Sementara itu, pengacara Togar Situmorang pun mengutarakan pendapatnya terkait kisruh tersebut. Ia menilai langkah pengalihan donasi tanpa persetujuan penerimanya patut dipertanyakan secara hukum.
“Inilah yang menyebabkan kisruh antara Danny Sumargo (Densu) dengan yayasan. Kalau iya, patut dipertanyakan niat dan tujuan Densu atau yayasan yang tiba-tiba mengalihkan sumbangan untuk bencana alam dan patut dicurigai,” kata Togar Situmorang oleh Investigasi Intens YouTube.
Menurut Togar, dana yang semula ditujukan untuk pengobatan mata Agus Salim tidak bisa dialihkan untuk keperluan lain tanpa izin penerimanya. Dia mengatakan pengiriman uang itu melanggar peraturan hukum dan prinsip penggalangan dana.
“Sedekah terbuka dari awal bukan untuk bencana alam, tapi untuk mata Agus. “Jika yayasan atau Densu ingin membantu korban bencana, mereka bisa memulai donasi baru daripada mengalihkan dana yang sudah ada,” kata Togar.
Togar juga menekankan pentingnya pengecekan penggunaan donasi, apalagi jika dananya melebihi Rp 500 juta yang diatur oleh Kementerian Sosial.
“Apakah audit ini sudah selesai? “Menteri Sosial harus memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk mengobati mata Agus, bukan untuk hal lain,” imbuhnya.
Praktisi hukum itu menambahkan, selama Agus tidak memberikan pernyataan tertulis bahwa dirinya tidak membutuhkan uang tersebut, maka dana tersebut tetap menjadi hak Agus.
“Mereka punya niat untuk menguasai dana yang bukan haknya. “Ini bisa dituntut sebagai penyalahgunaan dana,” kata Togar.
Selain itu, Togar mengkritisi landasan yang mengambil keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan kebutuhan Agus.
“Yayasan bukan sekadar wadah, pemilik dana. Donatur mentransfer dana ke Agus, sehingga harus digunakan sesuai tujuan awal. “Kalau memang mau berdonasi untuk bencana, buka saja amal baru, jangan asal transfer dana itu sesuka hati,” ujarnya.
Togar bahkan menekankan pentingnya persetujuan Kementerian Sosial dalam pengalihan dana tersebut.
“Apakah Mensos punya izin untuk mengalihkan dana tersebut?” Jika tidak, maka langkah ini ilegal. “Kita tidak bisa menukarkan dana sesuka hati, apalagi jika menyangkut pihak yang merugi seperti Agus,” pungkas Togar.
Halaman selanjutnya
“Kalau uang itu bukan milik saya secara sah, saya siap. “Kalau itu hak saya, saya tidak mau menerima akhirat,” imbuhnya