Sabtu, 11 Januari 2025 – 07:16 WIB
Bogor, VIVA – NS (29), ibu dua anak, nyaris tewas setelah berulang kali dibacok dengan parang oleh suaminya SN (38). Tindakan sadis SN terpicu karena sang istri menegur orang tuanya karena menggunakan rumah kontrakannya sebagai tempat BO outdoor.
Baca juga:
Lolly yang kabur dari rumah persembunyian diinterogasi polisi dan memberi tahu Nikita Mirza tentang Razman.
Kejadian ini sungguh mengerikan dan kejam Desa Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 9 Januari 2025. SN akhirnya lolos sebelum ditangkap polisi.
Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, diamankan Polres Bogor. Saat ini masih dalam pemeriksaan, kata dia. Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Teguh Kumara pada Jumat, 10 Januari 2025.
Baca juga:
Suami di Cipayung berkali-kali membenturkan istrinya ke tembok
Sebelum kekerasan terjadi, kata Teguh, pasangan suami istri tersebut sempat bertengkar karena sang istri menegur sang suami karena menggunakan rumah kontrakan orang tua NS sebagai rumah bordil. NS sering melihat perempuan dan laki-laki menginap.
“Pelaku tidak terima karena ditegur oleh korban dan bertengkar. Penyebab pertengkaran tersebut karena korban menegur suaminya agar tidak lagi menggunakan rumah warga yang memesan open BO melalui Michat sebagai tempat transit,” dia menjelaskan.
Usai adu mulut pada Kamis sore, pelaku SN mengambil parang dari dapurnya. Dan langsung menghantam tubuh istrinya NS yang sedang tidur di ruang tamu.
“Iya, langsung dipukul dengan parang di bagian muka dan belakang kepala. Kriminal m.– Saya akui dia marah karena dimarahi istrinya. jelas Tegu.
Akibat kejadian tersebut, NS mengalami luka parah di bagian kepala dan tangan akibat mengeluarkan benda tajam tersebut dengan sikatnya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
SN ditangkap satu jam setelah kejadian saat melarikan diri ke kawasan Kota Bogor. Akibat perbuatannya, SN dijerat ancaman penjara selama 10 tahun berdasarkan Pasal 44 Bagian 2 UU KDRT dan Pasal 351 Bagian 2 KUHP.
Baca juga:
Sayang sekali! Pria asal Jakarta Selatan ini tega menikam pacarnya dengan parang karena hal tersebut
Momen Mengerikan Petugas Polda Sumut Ditusuk Pengedar Sabu, Korban Alami 2 Luka Tusuk.
Peristiwa berdarah itu terjadi saat Bripka D dan rekan-rekannya berusaha menangkap pelaku pengedar sabu. Pelaku melawan dan korban ditusuk.
VIVA.co.id
11 Januari 2025