Emosi melanda akibat aksi perundungan, 5 pelaku menganiaya korban di depan anak dan istrinya

Sabtu, 11 Januari 2025 – 09:45 WIB

Bandung, VIVA- Polrestabes Bandung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penganiayaan gabungan di kawasan Cimenyan Kabupaten Bandung.

Baca juga:

Suami di Cipayung berkali-kali membenturkan istrinya ke tembok

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu dini hari, 1 Januari 2024, yang menimpa seorang pria bernama Dudung yang sedang merayakan Tahun Baru bersama keluarganya.

Diketahui, lima dari sembilan pelaku berhasil ditangkap Polrestabes Bandung, yakni A (57), RK (21), RR (35), H (22), dan K (15).

Baca juga:

Kemunculan Halbar Kadisperindagop berbaju oranye usai kekerasan pengunjuk rasa

Kapolres Bandung Kompol Kusworo Vibowo menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang pulang dari kawasan wisata pegunungan usai menyaksikan suasana tahun baru.

Dalam perjalanan pulang, korban bertemu dengan teman-temannya yang menjadi korban pemerasan yang dilakukan sekelompok orang, kata Kompol Kusworo Wibowo saat jumpa pers di Mapolrestabes Bandung. Jumat, 10 Januari 2024.

Baca juga:

Viral Penyedia Jetski Danau Toba Ancam Bunuh Pesaing, Ditangkap Pidana

“Saat korban mencoba merekam kejadian tersebut dengan ponselnya, pelaku menjadi emosional dan langsung melakukan kekerasan,” lanjutnya.

Polrestabes Bandung menangkap pelaku penyerangan pada malam tahun baru 2025.

Kusworo mengungkapkan, penganiayaan tersebut bermula dari dorongan salah satu pelaku yang kemudian memukul dan menyeret korban.

Penganiayaan dilakukan sekitar sembilan orang, bahkan di depan anak dan istri korban, ujarnya.

“Setelah melakukan aksi kekerasan, pelaku meninggalkan tempat tersebut. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cimenyan,” jelasnya.

Namun video yang direkam korban menjadi viral di media sosial sehingga membuat pelaku melarikan diri ke luar Kabupaten Bandung. Sebagian dari mereka mengungsi ke wilayah Sumedang dan Subang.

Berkat kerja keras tim penyidik, lima dari sembilan tersangka berhasil ditangkap, termasuk empat orang yang dihadirkan dalam konferensi pers.

Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan pencarian orang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, kekerasan kolektif terhadap orang, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Laporan: Suhendar tvOne Bandung)

Halaman selanjutnya

Kusworo mengungkapkan, penganiayaan tersebut bermula dari dorongan salah satu pelaku yang kemudian memukul dan menyeret korban.

20 bus listrik CKD pertama dari VKTR resmi beroperasi untuk TransJakarta hari ini



Sumber