Sabtu, 11 Januari 2025 – 21:16 WIB
Deliserdang, VIVA – Bareskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria bernama Jonathan Siahan (21). Ia diduga menghina Islam melalui akun Facebook miliknya.
Baca juga:
Seorang ayah dan anak dalam rencana Deliserdang untuk menikam tetangganya hingga mati telah terungkap
Warga posko pelaku yang marah datang dan menyerbu rumah Jonathan, Gang Ladang, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Selasa malam lalu, 7 Januari 2025.
Polisi mendapat informasi tersebut dan segera mendatangi rumah Jonathan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Petugas polisi kemudian mengusut dugaan penistaan agama tersebut.
Baca juga:
Sadis! 2 remaja di Deliserdang tega menusuk dan mencekik temannya lalu mencuri sepeda motor korban
Petugas Reskrim Polrestabes Medan menangkap Jonathan pada Rabu, 8 Januari 2025 di rumah saudaranya di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Selanjutnya, Jonatan dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan intensif.
Baca juga:
Ayah dan anak di Deliserdang menikam tetangganya hingga tewas, pemicunya adalah sampah
“Dia sudah berstatus tersangka,” kata Kapolsek Medan Gidion Arif Setyavan, Sabtu, 11 Januari 2025.
Saat ini polisi terus melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap Jonathan dan dia telah ditahan di Mapolrestabes Medan.
“Kami melakukan penangkapan selama penyelidikan,” kata Kompol Gidion Arif Setyavan.
Pemerintah akan terus memantau konten ilegal di Facebook dan Instagram
Pemerintah akan terus memantau konten ilegal di Facebook dan Instagram.
VIVA.co.id
9 Januari 2025