Agus Buntung akan disidangkan pekan depan, nama jaksanya adalah Agus

Sabtu, 11 Januari 2025 – 21.00 WIB

Lombok, LANGSUNG – Terduga pelaku pelecehan seksual dan seksual IWAS alias Agus Buntung akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 16 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Mataram.

Baca juga:

Alasan jaksa lebih memilih menahan Agus Buntung di penjara ketimbang menjadi tahanan rumah

Sidang pertama Agus akan digelar pada Kamis, 16 Januari, kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah (RCD) Joko Jumadi.

Disadur dari sistem informasi penelusuran perkara PN Mataram, terdapat tujuh jaksa penuntut umum atau jaksa dalam kasus Agus.

Baca juga:

Semula ia menangis histeris dan mengancam akan bunuh diri, namun kini Agus Buntung sudah menyesuaikan diri dengan penjara.

Pertama, jaksa Agus Darmawijaya. Kemudian Baiq Ira Mayasari, Dina Kurniawati, Heru Sandika Triyana, I Nyoman Sugiartha, Ketut Ari Santini dan Ricky Febriandi.

Tujuh jaksa akan mendakwa Agus pekan depan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus kejahatan terhadap kesusilaan.

Baca juga:

Operasi dukun cabul yang memperkosa anak di bawah umur di Aceh berakhir setelah ditangkap

Agus sebelumnya diserahkan ke Kejaksaan Mataram oleh Polda NTB. Kemudian kejaksaan menangkap Agus pada 9 Januari 2025.

Berbeda dengan polisi yang menetapkan Agus sebagai tahanan rumah, jaksa justru menahan Agus di penjara. Hal itu dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, mengingat korban Agus saat ini berjumlah sekitar 15 orang.

Mengingat terdakwa IWAS (Agus) telah memakan beberapa korban, maka dikhawatirkan terdakwa IWAS akan mengulangi perbuatannya, kata Irwan Setiawan, Asisten Kepala Jaksa Pidana (Aspidum) NTB. VIVA.

Agus menolak ditangkap dan diancam akan mengakhiri hidupnya di pengadilan besi. Namun kini ia mulai beradaptasi dengan kondisi penjara.

Agus ditempatkan di sel khusus penyandang disabilitas untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Halaman berikutnya

Mengingat terdakwa IWAS (Agus) memiliki beberapa korban, maka dikhawatirkan terdakwa IWAS mengulangi perbuatannya, kata Irwan Setiawan, Asisten Penuntutan Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB. oleh VIVA.



Sumber