Sabtu, 11 Januari 2025 – 23.30 WIB
Jakarta – Pada tahun 2025, para pengusaha juga merespon kebijakan pemerintah yang secara resmi menaikkan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun. Pekerja yang dimaksud adalah mereka yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga:
Legal! BPJS Ketenagakerjaan dan Hermina Group berkolaborasi untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta V. Kamdani mengingatkan pemerintah agar pengusaha memperhatikan dampak utama amandemen usia pensiun ini. Hal ini justru mengakibatkan masa tunggu yang lebih lama dalam hal pembayaran asuransi pensiun.
Khusus bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun kurang dari 59 tahun, dimana pekerja harus menunggu hingga mencapai batas usia pensiun, kata Shinta dalam keterangannya, 11 Januari 2025.
Baca juga:
Usia pensiun bagi pekerja adalah 59 tahun, menurut Kementerian Tenaga Kerja setelah 65 tahun
Menurut dia, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai masa tunggu pembayaran asuransi pensiun. Ia mengatakan hal ini penting untuk dipahami agar masyarakat dapat mempersiapkan masa pensiun, terutama terkait dengan literasi keuangan dan perencanaan masa depan.
“Dengan masa tunggu pembayaran pensiun yang lebih panjang, pemerintah harus bekerja sama dengan perusahaan dan karyawan untuk memastikan pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang memadai,” katanya.
Baca juga:
Wakil Menteri Tenaga Kerja Noel membenarkan batalnya aksi mogok 10.000 pekerja Sritex di Jakarta karena
Shinta mengatakan kebijakan tersebut tidak menghalangi penerimaan pekerja baru. Sebaliknya, hal ini memerlukan penyesuaian yang cermat berdasarkan keadaan dan strategi bisnis masing-masing perusahaan. Sedangkan perusahaan yang sedang melakukan ekspansi usaha dapat merekrut tenaga kerja baru berdasarkan kebutuhan operasional.
“Jadi dampak perekrutan akan sangat bergantung pada kebutuhan dan strategi masing-masing perusahaan,” kata Shinta.
Namun, penerapan praktis kebijakan peningkatan batas usia pensiun menjadi 59 tahun bukanlah kebijakan baru. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Skema Penjaminan Pensiun.
“Secara khusus, ayat (3) Pasal 15 yang mengatur usia pensiun pekerja Indonesia akan ditambah satu tahun setiap tiga tahun,” kata Shinta.
Penyesuaian serupa juga dilakukan pada tahun 2019 dan 2022 dan akan dilakukan setiap tiga tahun sekali hingga usia pensiun mencapai 65 tahun. Namun dalam praktiknya, penentuan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, yang mengatur batas usia pensiun sesuai kontrak kerja yang disepakati bersama, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Hal itu tertuang dalam Pasal 151A UU. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah. Pasal 167 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 “Tentang Cipta Kerja”. Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Halaman berikutnya
Namun praktik penerapan kebijakan peningkatan batas usia pensiun menjadi 59 tahun bukanlah kebijakan baru. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Skema Penjaminan Pensiun.