Peradi: Banyak calon pengacara yang mempercayai pengelolaan hukum Otto

Sabtu, 11 Januari 2025 – 23:46 WIB

Jakarta, VIVA- Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, kepengurusan Peradi Otto Hasibuan diakui sah, terbukti dengan banyaknya peserta yang mendapat Pendidikan Khusus Profesi Pengacara (PKPA) di DPC Peradi Jakarta Barat. .

Baca juga:

Soal brand organisasi, Ketua PITI Ipong Hembing meminta perlindungan hukum kepada Prabowo.

Menurutnya, DPC Peradi Jakarta Barat bekerja sama dengan Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) melaksanakan PKPA Gelombang V yang diikuti 218 peserta. Menurut dia, jumlah peserta PKPA Peradi Jakarta Barat selalu lebih dari 200 peserta.

“Hal ini menunjukkan ketertarikan dan perhatian para calon pengacara bahwa mereka masih menjadi satu-satunya organisasi yang berbadan hukum berdasarkan UU Kejaksaan, Prof Otto Hasibuan,” kata Asido dalam keterangannya, Sabtu, 11 Januari 2025.

Baca juga:

Hakim membebaskan Ronald Tannur karena didakwa jaksa memberikan uang dolar selama sisa perjalanan dinasnya ke Mahkamah Agung.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Peradi (DPN), Prof. Dr. Otto Hasibuan

Foto:

  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Asido mengatakan calon pengacara sudah tepat memilih PKPA Peradi yang dipimpin Ketua Umum Otto, termasuk PKPA yang dilakukan DPC Peradi Jakarta Barat. Tentu saja Asido menegaskan, pihaknya akan terus menjunjung tinggi kualitas PKPA untuk melahirkan calon-calon pengacara yang handal, profesional, kompeten, dan jujur.

Baca juga:

Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Ronald Tannur dikenakan sanksi moral oleh MA terkait putusan bebas tersebut.

“Jadi masuk akal kalau para calon pengacara ini tahu ke mana harus membawa PKPA yang tepat, ya, organisasi pengacara yang tepat,” jelasnya.

Lebih lanjut Asido menjelaskan, penerapan PKPA ini untuk menjawab tuntutan kubu Luhut Pangaribuan bahwa Peradi Rumah Advokat Bersama (RAB) adalah pengurus yang sah. Namun, menurutnya, tuntutan tersebut tidak berpengaruh.

? “Tidak masalah. Saya selalu bilang ibarat kereta yang melaju, dari awal berdirinya Peradi sampai sekarang, kamilah yang menjadi pionir. [Peradi]”, katanya.

Kemudian, Asido meninjau kembali keberadaan kubu yang mengaku Peradi yang bermula dari Musyawarah Kebangsaan (Munas) Peradi di Makassar, Sulawesi Selatan. Munas kemudian ditunda karena ada gangguan. Tiba-tiba, dua kelompok pengacara menyatakan diri sebagai pengurus Peradi.

Selain itu, Peradi resmi menggelar Musyawarah Nasional di Pek?anbaru. Hasilnya, Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon terpilih menjadi ketua umum dan sekretaris. Setelah itu, Otto Hasibuan dan Hermansyah Dulaimi Ciawi, Bogor, Jawa Barat, terpilih menjadi ketua umum dan sekjen pada Munas Peradi.

Keputusan MA nomor 3085 K/PDT/2021 Peradi diurus oleh Ketum Fauzie Yusuf Hasibuan, kini dilanjutkan oleh Otto Hasibuan selaku pengurus sah Peradi, ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua (Vaketum) Peradi Sutrisno yang dipimpin Otto Hasibuan menuturkan, Peradi lahir dari lahirnya Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Padahal menurutnya, sengketa administrasi tersebut merupakan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), yakni putusan MA nomor: ?3085K/PDT/2021, 4 November 2021.

?“Sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lagi, keputusan MA ini sudah inkracht. Demikian tanggapan DPN Peradi. “Itu pasti,” kata Sutrisno.

Berdasarkan UU Advokat, dia tidak mempunyai wewenang untuk menegakkan PKPA dan menunjuk advokat, kecuali Peradi. Dia mengatakan, negara hanya memberikan kewenangan kepada Peradi untuk bertindak sebagai pengacara.

“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66 Tahun 2010, Peradi mempunyai delapan kewenangan sebagai organisasi pengacara tunggal yang menjalankan fungsi negara,” tutupnya.

Halaman berikutnya

Selain itu, Peradi resmi menggelar Musyawarah Nasional di Pek?anbaru. Hasilnya, Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon terpilih menjadi ketua umum dan sekretaris. Setelah itu, Otto Hasibuan dan Hermansyah Dulaimi Ciawi, Bogor, Jawa Barat, terpilih menjadi ketua umum dan sekjen pada Munas Peradi.

Halaman berikutnya



Sumber