Indonesia mengecam keras Israel karena telah mengesahkan undang-undang yang menolak negara Palestina

Kamis, 18 Juli 2024 – 21:29 WIB

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri sangat mendukung tindakan parlemen Israel yang membuat undang-undang yang menolak negara Palestina. Hal itu disampaikan Kementerian Luar Negeri dalam postingan di akun media sosial X pada Kamis, 18 Juli 2024.

Baca juga:

Palestina berencana mengirimkan atletnya ke Olimpiade 2024

“Indonesia mengecam keras resolusi yang diambil parlemen Israel (18/7) yang menolak berdirinya negara Palestina dan melemahkan isu dua negara,” tulis Kementerian Luar Negeri.

Indonesia menilai penyelesaian konflik kedua negara harus tetap mengacu pada solusi dua negara.

Baca juga:

Zainul Maarif dipecat dari LBM NU DKI Jakarta usai bertemu dengan Presiden Israel

“Solusi dua negara tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian di Palestina dan kawasan, dan Indonesia tetap berkomitmen untuk mengupayakannya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, parlemen Israel pada Kamis malam menyetujui undang-undang yang menolak pembentukan negara Palestina. Rupanya, keputusan ini membuat marah beberapa anggota Partai Demokrat Amerika beberapa hari sebelum kunjungan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Amerika Serikat dan pidatonya di Kongres.

Baca juga:

AS dan Inggris melancarkan tiga serangan udara di bandara Hudaydah Yaman

RUU tersebut, yang didukung oleh koalisi Netanyahu dan partai oposisi sayap kanan, disahkan dengan mayoritas 68 suara, dengan hanya sembilan anggota parlemen yang memberikan suara menentangnya.

Benny Gantz, yang dipandang oleh banyak pemimpin Barat sebagai sosok yang lebih moderat dibandingkan Netanyahu, mendukung RUU tersebut bersama partainya.

Resolusi tersebut sepenuhnya menolak pembentukan negara Palestina, bahkan dalam kerangka penyelesaian yang dinegosiasikan dengan Israel.

“Knesset (parlemen Israel) sangat menentang pembentukan negara Palestina di Yordania barat,” kata resolusi tersebut. Mata Timur Tengah.

Mendirikan negara Palestina di jantung tanah Israel menimbulkan bahaya nyata bagi negara Israel dan warganya, melanggengkan konflik Israel-Palestina, dan merusak stabilitas regional, menurut undang-undang tersebut.

Halaman selanjutnya

Resolusi tersebut sepenuhnya menolak pembentukan negara Palestina, bahkan dalam kerangka penyelesaian yang dinegosiasikan dengan Israel.



Sumber