Kamis, 18 Juli 2024 – 22:50 WIB
Jakarta – Hanya 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi keuangan pengelolaan barang emas tahun 2010-2021 sebanyak 109 ton emas.
Baca juga:
Pesan Kimberly Ryder dan harapan kedua anaknya
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harley Siregar di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Menurut dia, mereka merupakan klien jasa produksi pengolahan dan pengolahan logam mulia PT Antam dari periode yang berbeda.
Baca juga:
Bareskrim tuntaskan kasus penggelapan 20.000 mobil di luar negeri, kerugian mencapai Rp 876 miliar
“Sebagai klien jasa manufaktur Unit Usaha Pengolahan dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk,” ujarnya.
Baca juga:
KPK selidiki kasus dugaan korupsi di PT ASDP, beberapa kendaraan disita
Ketujuhnya adalah: LE (periode 2010-2021), SL (periode 2010-2014), SJ (periode 2010-2021), JT (periode 2010-2017), GAR (periode 2012-2017), DT (periode 2010) dan HKT (periode 2010-2017). SL dan GAR langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari berikutnya. Sedangkan LE, SJ, JT dan HKT menjadi tawanan kota karena sakit
Mereka berdasarkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan kejahatan digunakan. Tindak pidana korupsi juncto ayat 1 pasal 55 KUHP.
Mampukah Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kemungkinan kendala pengusutan kasus jerat Harun Masiku?
Komisi Pemberantasan Korupsi kini tengah bekerja keras mencari Harun Masiku. Di tengah penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengusut kemungkinan terhambatnya penyidikan.
VIVA.co.id
18 Juli 2024