Selasa, 14 Januari 2025 – 00:13 WIB
Jakarta – Rapat Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar. Kali ini dia berhadapan dengan dua petugas polisi berinisial HK dan JA. Keduanya mendapat hukuman penjara delapan tahun karena terlibat pemerasan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang mengunjungi Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat pada tahun 2024.
Baca juga:
Seorang polisi yang rumahnya meledak di Mojokerto menewaskan 2 orang
“(Keputusan) menempatkan sanksi administratif berupa degradasi untuk jangka waktu delapan tahun di luar fungsi (penyidikan) penegakan hukum,” kata Kabid Humas Divisi Humas Polri Kompol Erdi Adrimulan, Senin , 13 Januari 2025 .
Baca juga:
Pria yang menganiaya pacarnya di kuburan melapor ke Polres Banjarbaru
Keduanya menjalani sidang etik hari ini di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Lantai 1 Gedung Promotor Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk HC, sidang akan digelar pada pukul 13.00-16.00 WIB, setelah sidang moral JA yang digelar pada pukul 09.00-12.45 WIB.
HC sendiri merupakan Direktur Non Pemerintah Satuan Narkoba Metro Jakarta Pusat yang ditugaskan di Bintara Yanma Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan JA merupakan Kasat Narkoba 1 Metro Jakarta Pusat yang juga telah dilimpahkan ke Pama Yanma Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga:
Viral Preman Salah Sasaran, Sopir Truk Malak Ternyata Truk Polisi dan Diangkut
Keduanya divonis penempatan khusus (patsus) atau penahanan 30 hari dan perilakunya dianggap perbuatan tercela. Selain itu, mereka harus meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri sebelum sidang KKEP.
Tak hanya itu, keduanya diwajibkan mengikuti pembinaan spiritual, mental, dan profesional selama sebulan. Sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Gunawan, Ketua SPKT Polda Metro Jaya, Anggota Komisi AKBP Budi Setiadi Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya dan anggota Komisioner Agus Khaeron selaku Kaurbinetika. Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya.
“Pelanggar mengajukan banding atas keputusan tersebut,” kata Erdi.
Selain itu, panel KKEP menyebut keduanya telah menangkap dua warga Malaysia yang dituduh menyalahgunakan narkoba di acara DWP. Namun proses rehabilitasinya tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan ada permintaan pelepasan atau uang pelepasan.
Di pengadilan KKEP, keduanya dijerat Pasal 5(1)(b) dan Pasal 5(1) Juncto Pasal 13(1) PPRI 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 1) huruf c dan huruf d Pasal 10 ayat (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Dalam penerapan kode etik ini, hasil pemeriksaan mengklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentunya pasal-pasalnya juga sesuai dengan perannya dalam bentuk pelanggaran,” imbuhnya.
Halaman berikutnya
“Pelanggar mengajukan banding atas keputusan tersebut,” kata Erdi.