Wasiat Darso kepada istrinya sebelum meninggal: Saya dipukuli, perlu diselidiki!

Semarang, VIVA – Istri Darso, Poniyem (42), warga Gilisari Purwosari Mijen, Semarang, mengaku suaminya memberikan wasiat sebelum meninggal agar kasus penganiayaan yang dilakukan suaminya bisa mengusut tuntas.

Baca juga:

Cody harus berduka atas istri dan anak-anaknya yang menjadi korban ledakan rumah polisi di Mojokerto

Darso meninggal dunia pada 29 September 2024 setelah 3 hari dirawat di ruang ICU RSUD Semarang. Darso meninggal pada 21 September 2024 setelah diserang petugas Polrestabes Yogyakarta usai dibawa kabur.

“Sebelum meninggal, ayah saya bilang harus ada penyidikan. Katamu memukul saya,” kata Poniyem Serakal usai menyaksikan penggalian jenazah Darso di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gilisari, Purwosari, Mijen, Semarang, Senin, Januari. 13 Agustus 2025.

Baca juga:

2 petugas polisi pemeras penonton DWP kembali diseret ke pengadilan dan dikurangi hukumannya menjadi 8 tahun

Poniem menceritakan, pada 21 September 2024, dirinya kaget mendengar kabar suaminya dirawat di rumah sakit. Meski sempat ditangkap polisi dua jam lalu atau sekitar pukul 06.00 WIB, namun dalam keadaan sehat.

“(Penganiayaan) itu karena saya lihat kepala saya lebam waktu di rumah sakit. Sebelum saya berangkat, (memar) itu tidak ada. Memang suami saya ada (penyakit jantung), tapi sekarang sudah sembuh dan sehat.” , itu tidak pernah terjadi lagi,” katanya.

Baca juga:

Petugas polisi menendang lelaki tua itu hingga berlumuran darah, masalahnya sepele

Selain luka lebam di kepala, Darso juga mengeluhkan nyeri di bagian dada dan perut. “Mengeluh nyeri di dada dan perut, tapi tidak di jantung,” imbuhnya

Berdasarkan hal tersebut, pihak keluarga menilai ada yang janggal dalam penyebab meninggalnya Darso. Pihak keluarga juga kecewa dengan pernyataan Polda DIY yang tidak menyebutkan penganiayaan fatal yang dilakukan petugas polisi Divisi Lalu Lintas (Satlantas) Yogyakarta.

Poniem diduga dianiaya polisi di makam suaminya yang sudah meninggal di Semarang

Foto:

  • Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang

Kematian yang tidak menyenangkan

Antoni Yuda Timur, pengacara keluarga Darso, menceritakan serangkaian kejadian aneh saat pemeriksaan di Polresta Yogyakarta terhadap enam petugas polisi yang mengakibatkan istri korban melaporkan kasus tersebut. Pengacara Darso meyakini pada 21 September 2024, dirinya menjadi korban kekerasan aparat Polsek Jogja di Semarang.

Pasalnya, saat dirawat di rumah sakit, Jogja bercerita kepada istrinya tentang kekerasan yang terjadi setelah ia dibawa kabur petugas polisi. Selain itu, Polda Jateng juga terus melakukan penyelidikan dengan menggali makam Darso.

“Sayangnya, kami tidak membicarakan penganiayaan sama sekali. Mereka bercerita tentang 6 orang yang datang ke pemakaman dan mengatakan ingin memberikan surat penjelasan di sana. Surat yang luar biasa, kami tidak pernah menerima surat. “Kalau memang mau serahkan, buat apa bawa keluar,” kata Antony

Ia berharap, penyelidikan yang dilakukan Polda Jateng segera menemukan titik terang untuk mengungkap kasus tersebut. Pihak keluarga pun berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, Propam Polda DIY sudah menindaklanjuti kasus tersebut.

“Sebenarnya kami sudah menyiapkan laporan. Namun kita membaca di beberapa pemberitaan media kemarin, Polda DIY juga memeriksa enam orang. Oleh karena itu, menurut saya, kita harus menunggu,” jelasnya.

Sebaliknya, setelah Darso meninggal, Polsek Jogja datang ke pemakaman. Ia telah memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada keluarga korban.

“Sulit bagi kami berkomentar apakah itu uang perdamaian atau uang duka karena suasananya benar-benar duka. Namun yang jelas dengan memberinya Rp. 25 juta itu angkanya menurut saya. Apa saja indikator yang perlu diperiksa penyidik ​​nantinya? Uang tersebut masih utuh karena saat diterima istri korban di Hari H, langsung diserahkan kepada adik korban yang kini menjadi pelapor untuk dikembalikan. “Mandatnya jelas,” jelasnya.

Kematian Darso bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso.

Berdasarkan penelusuran Bidpropam Polda DIY, terjadi kecelakaan lalu lintas pada 12 Juli 2024 di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta yang melibatkan pengendara sepeda motor bernama Tutik dan mobil yang dikemudikan Darso.

Akibat kecelakaan itu, Tutik mengalami cedera serius pada bagian leher sehingga dirawat di RS Bethesda Lempuyangwangi, kemudian dilarikan ke RS Bethesda Yogyakarta.

Usai membawa korban ke rumah sakit, Darso meninggalkan lokasi kejadian tanpa menghubungi keluarga korban maupun pihak rumah sakit.

Suami korban, Restu, berusaha mengejar Darso dengan sepeda motor, namun kejadian lain terjadi saat mobil Darso menyenggol sepeda motor Restu hingga terjatuh.

Restu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Yogyakarta pada hari yang sama.

Berbekal kartu identitas Darso yang difoto oleh keluarga korban, enam orang tim Gakkum Polda DIY mengikuti keberadaan Darso dan mendatangi kediamannya di Semarang pada 21 September 2024 untuk mengirimkan undangan penjelasan.

Meski membantah terlibat dalam kecelakaan tersebut, Darso akhirnya mengakui keterlibatannya setelah diperlihatkan rekaman CCTV dari RS Bethesda Lempuyangwangi.

Darso kemudian mengajak tim polisi ke lokasi penyewaan mobil untuk mengidentifikasi kendaraan yang digunakan dalam kecelakaan tersebut.

Saat mengemudi, Darso mengeluh nyeri di dada kiri dan meminta untuk minum obat jantung di rumah.

“Orang darurat minta berhenti untuk buang air kecil, lalu mobil berhenti di jalan dan karena ada beberapa orang (anggota) yang ingin buang air kecil, maka semua kecuali satu orang di dalam mobil keluar dan buang air kecil di selokan samping. Usai buang air kecil, “Pakai air, yang bersangkutan mengeluh nyeri di dada sebelah kiri,” kata Kapolresta Yogyakarta Pol Aditya Surya Dharma.

Namun petugas memutuskan untuk membawanya ke rumah sakit terdekat di Semarang untuk segera mendapat perawatan.

Istri Darso bercerita bahwa suaminya mengidap penyakit jantung dan menjalani pemasangan bypass jantung di RSUP Dr. Kariadi Semarang, kata Aditya.

Setelah itu, tim dari Divisi Gakkum Polda DIY memantau kondisi Darso secara berkala dengan mendatangi rumah sakit hingga dikabarkan sudah pulang ke rumah pada 27 September 2024.

Terkait tudingan petugas kami bahwa Darso menganiaya saudaranya, karena kami sudah mendapat informasi nanti bisa dibuat laporan di Polda Jateng, maka Tim Polda Jateng bisa memberikan ‘update’ atas hasil tersebut. klaim tersebut. penyelidikan mereka atas dugaan pelecehan tersebut,” kata Aditya.

Sebelumnya, anggota Divisi Lalu Lintas Polda DIY melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Jawa Tengah atas dugaan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Darso (43), warga Mijen, Semarang.

Laporan tersebut disampaikan keluarga mendiang Darso oleh pengacara keluarga korban, Antoni Yudha Timor, di Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu, 12 Januari 2025.

“Kami sudah laporkan satu nama, tapi pelaku kekerasan bisa jadi tiga sampai enam polisi,” kata Antony.

Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

Halaman berikutnya

Kematian yang tidak menyenangkan

FIFA telah menolak kewarganegaraan PSSI kepada Jairo Riedewald karena sudah 3 kali membela timnas Belanda, ini kabar baiknya.



Sumber