Selasa, 14 Januari 2025 – 06:06 WIB
Yogyakarta, VIVA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY tengah menyelidiki enam anggota Polda DIY dalam kasus kekerasan yang menyebabkan meninggalnya warga Semarang bernama Darso. Sebelum tewas, korban dibawa pergi oleh sejumlah polisi Darso Yogyakarta.
Baca juga:
Wasiat Darso kepada istrinya sebelum meninggal: Saya dipukuli, perlu diselidiki!
Peristiwa penangkapan Darso dilakukan Divisi Gakkum Divisi Lalu Lintas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024. Darso kemudian dikabarkan meninggal dunia pada 29 September 2024.
Kapolresta Yogyakarta Kompol Aditya Surya membenarkan ada enam petugas Divisi Gakkum Lalu Lintas Polda DIY yang diperiksa Dharma Propam.
Baca juga:
Petugas polisi menendang lelaki tua itu hingga berlumuran darah, masalahnya sepele
Menurut Aditya, enam pegawai tersebut diperiksa Propam Polda DIY terkait kasus tersebut setelah diberitahu ke Polda Jateng. Namun, ia mengaku belum mengetahui sudah berapa kali anggotanya diperiksa DIY di Propam Pol.
Baca juga:
Menjijikkan! Di Bekasi, sepasang suami istri memperkosa anak mereka, menendang dan membantingnya ke pintu putar
Soal berapa kali mohon maaf, berapa kali saya tidak diberitahu karena pemeriksaan Bid Propam, kata Aditya pada Senin malam, 13 Januari 2025.
Ia juga menambahkan, meski DIY sudah diperiksa di Propam Pol, namun anggotanya belum menerima panggilan pemeriksaan dari Polda Jateng yang mengusut kasus penganiayaan tersebut.
Sejauh ini belum ada (penyelidikan Polda Jateng), kata Aditya.
Sebelumnya, Polda Jateng telah melakukan penggalian terhadap Darso (43), warga Semarang, yang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan petugas Ditlantas Polda DIY.
Proses penggalian dimulai di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Serakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Semarang, Senin pekan lalu pukul 10.00 WIB. Penggalian makam dilakukan di bawah pengawasan langsung anggota keluarga korban, termasuk istri almarhum Poniyem dan anak-anaknya.
Halaman berikutnya
Sejauh ini belum ada (penyelidikan Polda Jateng), kata Aditya.