Selasa, 14 Januari 2025 – 23:44 WIB
Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Banten, Habib Ali Alwi menilai pemasangan tanggul laut di perairan Banten, Kabupaten Tangerang, merupakan tindakan serakah pihak tertentu untuk menguasai wilayah pesisir.
Baca juga:
Ketua DPD mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan kesempatan pembiayaan program MBG melalui zakat
“Itu ulah orang yang tamak, itulah jawabannya. Jika orang serakah, pertama-tama mereka akan memperoleh benda-benda fisik. “Awalnya pagarnya dari bambu, tapi sebentar lagi akan dibuat dari beton,” kata Ali saat menghadiri Rapat Paripurna ke-10 DPD RI Sidang III Tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Selasa, Januari, Selasa 14 2025. .
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah pusat segera turun tangan menyelesaikan permasalahan pagar laut di perairan Tangerang yang belakangan ini menyita perhatian masyarakat.
Baca juga:
Petugas pemadam kebakaran Los Angeles menemukan cincin berlian pusaka di gedung yang runtuh
Ia mengingatkan, Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan, “Bumi, air, dan sumber daya alam berada di bawah penguasaan negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Baca juga:
Tawaran pekerjaan untuk penipuan amal mengintai korban kebakaran Los Angeles
“Pemerintah pusat harusnya bertindak, padahal di pasal 33 disebutkan air, tanah, semua itu menjadi tanggung jawab negara untuk kepentingan masyarakat. Ini penerapan pasal 33,” ujarnya.
Ia pun meragukan pemasangan tanggul laut di perairan Tangerang dilakukan secara mandiri tanpa alasan apa pun.
“Di mana? Kita seperti orang bodoh yang membangunnya sendiri? Siapa yang mau membangunnya sampai 30 km?” – dia menjawab dengan marah.
Ia juga mengingatkan, jika aktivitas serakah tersebut terus berlanjut, maka akan berdampak lebih buruk terhadap lingkungan.
“Kita tidak tahu apakah itu keserakahan, apakah kita menginginkannya kembali atau apa yang ingin kita lakukan, tapi jika kita terlalu serakah, maka akan seperti Los Angeles (bencana kebakaran),” ujarnya. dikatakan.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Jawa Barat Alfiansyah Bustami alias Komeng menjawab dengan humor saat ditanya soal pemasangan pembatas laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
“Harus ada kerja sama dengan perusahaan Trellis. Jadi, sebaiknya semua bekerja, yang terlambat dibayar, yang membuka halaman juga dibayar,” kata Komeng senada.
Pada Kamis, 9 Januari, Kementerian Kelautan dan Perikanan (MMF) menutup aktivitas penangkapan ikan todak laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Banten, Kabupaten Tangerang.
Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyegelan dilakukan karena diduga pembatas tersebut tidak memiliki Izin Dasar Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Tak lama kemudian, tersebar luas laporan adanya tembok laut bambu yang membentuk garis panjang di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Namun, belum ada informasi tambahan yang diberikan oleh pihak berwenang mengenai masalah ini. (semut)
Halaman berikutnya
Ia pun meragukan pemasangan tanggul laut di perairan Tangerang dilakukan secara mandiri tanpa alasan apa pun.