2 Remaja Dipaksa Melayani 70 Selebriti Baru Dibayar Rp 3,5 Juta

Rabu, 15 Januari 2025 – 00:20 WIB

Jakarta – Polres Metro Kebayoran Baru menangkap empat tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Empat tersangka yang menjual dua remaja ditangkap.

Baca juga:

Pria perlu tahu! 6 cara efektif menjaga kesehatan sperma agar tetap berkualitas

Keempat tersangka tersebut berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M dan R. Korban berinisial AMD (17) dan MAL (19).

Kejadiannya pada tanggal 3 Januari 2025, tempat kejadian perkara di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kata Kapolsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi, Selasa, 14 Januari 2025 kepada wartawan di hari itu. .

Baca juga:

Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Baru Suap Ronald Tannur Dirampas Kebebasannya, Langsung Ditangkap

Citra Prostitusi (PSK)

Nunu menjelaskan, AMD dan MAL awalnya ditawari pekerjaan oleh rekannya. Kedua korban kemudian diajak menemui muncikari berinisial R yang akrab dipanggil Tobak.

Baca juga:

Hasto Menari Bersama Kelompok Sholat Koplo, Perwakilan KPK: Kami Tidak Akan Tersinggung

Kemudian, AMD dan MAL diminta R untuk melayani 70 orang hidung belang jika ingin mendapat bayaran.

“Yang disepakati, korban harus melayani, misalkan 70 orang, kemudian korban dibayar Rp 3,5 juta,” kata Nunu.

Namun, kata Nunu, jika tidak bisa bertemu dengan 70 orang yang menjadi penipu di kedua korban tersebut, maka ia tidak akan dibayar sebesar R .

“Tidak sebatas satu bulan dua bulan, satu hari atau dua hari, yang jelas 70 orang akan dibayar Rp 3,5 juta. Kalau di bawah 70 tahun belum dibayar,” ujarnya. .

Tarif yang dipatok R mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta. Namun korban hanya dibayar Rp 50.000 jika bisa melayani satu orang faiz.

Tarif tamu yang dibayar muncikari sekitar Rp 250.000 sampai Rp 1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar Rp 3,5 juta untuk 70 tamu. Jadi bisa kita hitung, dia melayani sekali Rp 50 ribu per tamu, – kata Nunu .

Akibat kasus tersebut, keempat tersangka kini ditahan di Polsek Metro Kebayoran Baru.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 12 Undang-Undang Perdagangan Orang RI Nomor 21 Tahun 2007 (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman berikutnya

Namun, kata Nunu, jika tidak bisa bertemu dengan 70 orang yang menjadi penipu di kedua korban tersebut, maka ia tidak akan dibayar sebesar R .

Isi free fire kamu segera dan dapatkan skin terbaik di topupff.org



Sumber