Dugaan Metode Pelecehan Seksual Santri di Pondok Pesantren Martapura, Dalih Pelaku Lolos dari Nasib Buruk

Rabu, 15 Januari 2025 – 05:20 WIB

Banjar, VIVA – Sejumlah santri diduga menjadi korban pencabulan di salah satu pondok pesantren atau salah satu pondok pesantren di Martapuram, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Salah satu mantan santri, AH (21), menceritakan kebrutalan terduga pelaku, mantan kepala pesantren.

Baca juga:

Pria yang menganiaya pacarnya di kuburan melapor ke Polres Banjarbaru

Saat melakukan aksi kejinya, pelaku berinisial MR – nasib buruk atau “nasib buruk”. AH menjelaskan, informasi yang diterimanya berdasarkan pengakuan seorang siswa yang diduga korban MR.

Menurut dia, dari cerita korban terungkap bahwa pelaku melakukan perbuatannya di ruangan khusus.

Baca juga:

Seorang mesum di Tanah Datar menganiaya anak di bawah umur di kamar mandi

“Teman saya yang menjadi korban mengatakan, mereka memintanya masuk kamar. Lalu mereka memohon dan memanfaatkan kutukan tersebut agar hidupnya nyaman,” kata AH kepada media, Rabu, 15 Januari. 2025.

Gambar pelecehan seksual.

Baca juga:

Polisi menangkap seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap bocah lelaki berusia 5 tahun di sebuah masjid di kawasan Pankoran, Jakarta Selatan.

Setelah digoda, terduga pelaku menyuruh korban melepas sarungnya di ruangan tersebut.

“Mereka kemudian diminta melepas sarung dan menggunakannya untuk melakukan perbuatan tidak pantas. Mulai dari sodomi hingga oral seks,” lanjut AH.

AH mengatakan, MR yang diduga pelaku kejahatan juga memberikan manfaat kepada korbannya setelah melakukan perbuatan kejinya. Perlakuan khusus ini serupa dengan tidak diberikan sanksi karena melanggar tata tertib pesantren.

“Mereka diistimewakan dibandingkan santri lainnya. Meski terbukti melanggar tata tertib pesantren, mereka sepertinya tidak pernah mendapat hukuman,” ujarnya.

Adapun korban sebagian besar diyakini berasal dari luar Martapura dan berstatus pelajar lama. Banyak yang jauh, bukan dari sini di Martapura, kata AH.

Kekejaman pelaku diduga dilakukan dalam 4 tahun terakhir. “Ulun (I) mendapat informasi bahwa perbuatan serupa juga dilakukan pelaku hingga tahun 2021,” ujarnya.

Kasus pelecehan seksual ini telah dilaporkan ke polisi dan sedang diselidiki oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar. VIVA Saya sudah mencoba konfirmasi ke pihak terkait seperti Polsek Banjar dan pihak Pondok Pesantren.

Namun hingga berita ini ditulis, belum ada informasi dari pihak Polsek Banjar dan pihak ponpes.

Halaman berikutnya

AH mengatakan, MR yang diduga pelaku kejahatan juga memberikan manfaat kepada korbannya setelah melakukan perbuatan kejinya. Perlakuan khusus ini serupa dengan tidak diberikan sanksi karena melanggar tata tertib pesantren.

Ternyata, inilah alasan Pak Tarno punya banyak istri



Sumber