Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Seputar Jadwal Mobil Surat Izin Mengemudi Rabu 15 Januari 2025

Rabu, 15 Januari 2025 – 06:05 WIB

Jakarta – Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu Anda bawa saat mengendarai kendaraan di jalan raya.

Baca juga:

Jadwal kartu SIM sekitar Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi, Selasa 14 Januari 2025

Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang pada salah satu SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.

Seperti dilansir VIVA dari laman Korlantas Polri, pada Rabu 15 Januari 2025, masyarakat di wilayah Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca juga:

Jadwal SIM Card sekitar Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor, Senin 13 Januari 2025

Satu mobil SIM Keliling diberhentikan di mal Grand Cakung yang menyediakan layanan perpanjangan kartu SIM bagi warga Jakarta Timur. Mobile SIM selanjutnya ada di Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan.

Baca juga:

Jadwal kartu SIM sekitar Jakarta dan Tangsel, Minggu 12 Januari 2024

Dua unit terakhir ada di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Jam layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku kartu SIM, dapat mengunjungi salah satu dari dua stasiun Mobil SIM yang diparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square hari ini. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir.

Warga Bekasi yang kartu SIMnya akan habis masa berlakunya dapat memperpanjang masa berlaku kartu SIM Keliling yang diparkir di showroom Broomhive Jatiasih. Jangan lupa untuk mendapatkan nomor antrian terlebih dahulu karena jumlahnya terbatas. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Saat ini, pengurusan perpanjangan SIM bagi warga Bogor dapat dilakukan di Polsek Gadog atau di SIM Mobil yang diparkir di Lippo Plaza Kebun Raya. Jam layanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Ayo hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Persyaratan – fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli SIM, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangannya adalah Rp 80k untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75k untuk perpanjangan SIM C.

Halaman berikutnya

Warga Bekasi yang kartu SIMnya akan habis masa berlakunya dapat memperpanjang masa berlaku kartu SIM Keliling yang diparkir di showroom Broomhive Jatiasih. Jangan lupa untuk mendapatkan nomor antrian terlebih dahulu karena jumlahnya terbatas. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Ternyata, inilah alasan Pak Tarno punya banyak istri



Sumber