2 orang ditangkap karena penikaman terhadap petugas parkir yang menewaskan anak laki-laki berusia 7 tahun

Rabu, 15 Januari 2025 – 06:42 WIB

palembang, VIVA – Polisi berhasil mengungkap penikaman petugas parkir bernama Hariansyah (31) dan bocah 7 tahun berinisial RMV di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus penikaman menewaskan korban RMV.

Baca juga:

2 Remaja Dipaksa Melayani 70 Selebriti Baru Dibayar Rp 3,5 Juta

Dua dari tiga tersangka pelaku pengeroyokan ditangkap Bareskrim Polda Palembang.

Sebagai informasi, peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah minimarket di Jalan KH Wahid Hasyim, Tuan Kentang, Seberang Ulu (SU) I Kecamatan Palembang. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2025 malam, sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca juga:

Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Baru Suap Ronald Tannur Dirampas Kebebasannya, Langsung Ditangkap

Kapolres Palembang, Kompol Harryo Sugihartono mengatakan, pihaknya menangkap para tersangka dalam waktu 2×24 jam setelah kejadian.

“Setelah mendapat laporan, anggota bertindak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka. Mereka kami tangkap di rumahnya di Ogan Baru, Kertapati Palembang. Sementara satu pelaku lainnya masih buron atau DPO,” kata Kompol Garrio, Selasa, 14 Januari 2025.

Baca juga:

Hasto Menari Bersama Kelompok Sholat Koplo, Perwakilan KPK: Kami Tidak Akan Tersinggung

Foto tersangka kasus pidana.

Foto:

  • Repro Instagram Narkotika Metro

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Prima Ade Resta alias Bima (25), warga Lorong Mawar, Ogan Baru, Kertapati Palembang. Kemudian rekannya Reki Septian alias Eki (24) asal Jalan Pintu Besi, Ogan Baru, Palembang, Kecamatan Kertapati.

“Satu tersangka yang masih berstatus DPO bernama Randy. Saat datang, dia naik kendaraan umum dan melarikan diri. Kini pelaku masih dikejar anggota,” jelas Harryo.

Akibat perbuatan pelaku, perut bagian kanan korban Hariansya robek. Sedangkan anak korban RMV mengalami luka di bagian pinggul dan meninggal dunia.

“Korban Hariansyah saat ini sedang mendapat perawatan. Dalam keadaan sadar, namun belum stabil,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 telah diubah. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Kemudian kami juga dijerat pasal 351 KUHP bagian 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, jelasnya.

Halaman berikutnya

“Satu tersangka yang masih berstatus DPO bernama Randy. Saat datang, dia naik kendaraan umum dan melarikan diri. Kini pelaku masih dikejar anggota,” jelas Harryo.

Halaman berikutnya



Sumber