Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap tersangka kasus korupsi PT Taspen bersama mantan direktur utama, yang

Rabu, 15 Januari 2025 – 06:55 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap satu tersangka kasus investasi bodong di PT Taspen. Tersangka yang ditangkap, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), menjabat sebagai CEO PT Insight Investments Management (IIM) sejak 2016 hingga Maret 2024.

Baca juga:

2 orang ditangkap karena penikaman terhadap petugas parkir yang menewaskan anak laki-laki berusia 7 tahun

“Hari ini Selasa 14 Januari 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka atas nama EHP selaku Direktur Utama PT IIM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Selasa, 14 Januari 2025.

EHP dilaksanakan pada 20 hari pertama. Pada 14 Januari hingga 2 Februari 2025, ia ditahan di Rutan Cabang KPK.

Baca juga:

Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi PDIP Hasto.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka EHP. Mereka mengenakan rompi oranye dan segera membawanya ke mobil tahanan.

Gedung KPK (foto)

Baca juga:

2 Remaja Dipaksa Melayani 70 Selebriti Baru Dibayar Rp 3,5 Juta

Sementara itu, konstruksi kasus EHP terpampang saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Antonius N. S, Direktur Utama PT Taspen (Persero) nonaktif pada pekan lalu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Dirut PT Taspen (Persero) nonaktif, Antonius NS Kosasih, terkait kasus dugaan korupsi investasi bodong di PT Taspen.

Antonius Kosasih resmi ditahan selama dua puluh hari pertama sambil menunggu penyidikan lebih lanjut kasus korupsi di PT Taspen. Kosasih ditahan di Rutan Cabang KPK pada 8 Januari hingga 27 Januari 2025.

KPK menangkap tersangka ANSK selama 20 hari pertama sejak tanggal 8 Januari hingga 27 Januari 2025. Penangkapan dilakukan di Rutan Gedung KPK berwarna putih dan merah, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. KPK, Rabu 8 Januari 2025.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan mantan Dirut PT IIM EHP sebagai tersangka kasus korupsi yang sama dengan Kosasih.

Halaman berikutnya

Antonius Kosasih resmi ditahan selama dua puluh hari pertama sambil menunggu penyidikan lebih lanjut kasus korupsi di PT Taspen. Kosasih ditahan di Rutan Cabang KPK pada 8 Januari hingga 27 Januari 2025.

Halaman berikutnya



Sumber