Rabu, 15 Januari 2025 – 08:30 WIB
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Ali Ramdhani, 17.221. peserta dinyatakan lolos dari total 37.849 peserta yang mengikuti kompetisi tersebut.
Baca juga:
Nota kesepahaman akan ditandatangani, Indonesia akan memberangkatkan 221 ribu jemaah haji pada 2025
“Sebanyak 17.221 calon lolos kompetisi CPNS Kemenag. Sedangkan yang gagal sebanyak 18.993 calon dan 1.635 calon tidak mengikuti atau tidak menyelesaikan seluruh babak kualifikasi,” kata Ali Ramdhani yang juga Ketua Komnas HAM. Panitia Seleksi, Jakarta, Minggu (12/1/2024).
Baca juga:
Kemenag buka program PPG untuk 269 ribu guru, perhatikan waktu dan ketentuannya!
Proses seleksi CPNS Kemenag 2024 terdiri dari beberapa tahapan yaitu Seleksi Bakat Lapangan (SKB) menggunakan Computer Aided Test (CAT) BKN, praktek kerja dan sikap serta wawancara yang dimoderatori keagamaan. Sebanyak 20.772 tim berkompetisi satu sama lain.
Ali Ramdhani mencatat, pengumuman hasil seleksi CPNS Kementerian Agama dapat diakses melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) masing-masing peserta. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.
Baca juga:
Kemenag telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi PDSK atas tanah UIII Depok
Wawan Junaedi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemenag, menjelaskan, para peserta sebelumnya telah memenuhi seluruh persyaratan, mengikuti seluruh tahapan kompetisi dan mencapai level EHM. Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024.
Peserta yang telah mengikuti hasil kompetisi dapat mengajukan banding melalui akun SSCASN masing-masing antara tanggal 13 dan 15 Januari 2024. Hasil masa banding akan diumumkan pada 16-22 Januari 2025.
Wawan juga mengingatkan pentingnya mengikuti semua aturan yang telah ditentukan. “Kecerobohan dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” kata Wawan dalam keterangan yang diterima VIVA, Jakarta.
Ia menegaskan, Kementerian Agama berhak membatalkan wisuda dan memberhentikan status yang bersangkutan jika ditemukan keterangan yang salah atau pelanggaran aturan pada saat pendaftaran, penyerahan, atau setelah diangkat menjadi CPNS/PNS.
Oleh karena itu, seluruh pelamar diimbau untuk selalu memantau perubahan informasi melalui situs resmi Kementerian Agama dan media sosial, tutup Wawan Junaedi.
Halaman berikutnya
Wawan juga mengingatkan pentingnya mengikuti semua aturan yang telah ditentukan. “Kecerobohan dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” kata Wawan dalam keterangan yang diterima VIVA, Jakarta.