Jungkook BTS, V & IVE Jang Menangkan Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Wonyoung Sojang, YouTuber Divonis 2 Tahun Penjara dan Didenda 200 Juta KRV

Park Sojang alias Sojang, YouTuber yang terkenal menyebarkan klaim palsu tentang selebriti Korea Selatan, divonis dua tahun penjara dan tiga tahun masa percobaan oleh Pengadilan Distrik Incheon. Dia juga didenda 200 juta KRV (sekitar US$137.000). Ia juga harus menyelesaikan 120 jam pengabdian masyarakat. Pengadilan memutuskan dia bersalah karena membuat dan mengunggah video pencemaran nama baik antara Oktober 2021 dan Juni 2023 terhadap idola K-pop populer, termasuk Jang Wonyoung IVE dan Jungkook serta V BTS. Artis dan agensi melakukan perlawanan di pengadilan. Jang Wonyoung mendapatkan pembayaran sebesar KRW 1 miliar, sementara anggota BTS V dan Jungkook meminta kompensasi sebesar KRW 90 juta. Penyanyi Kang Daniel memenangkan 30 juta KRW secara terpisah. SM Entertainment juga menggugat EXO atas klaim pencemaran nama baik tentang Suho dan aespa. V BTS dan Jungkook Ambil Tindakan Hukum Terhadap Channel YouTube Fandom Hub, Ini Yang Perlu Anda Ketahui

Youtube Sojang dijatuhi hukuman penjara

Menyebarkan berita palsu demi keuntungan?

Video Sojang dirancang untuk menghasilkan kontroversi dan keuntungan, dan telah mengumpulkan pendapatan yang signifikan sekitar KRW 250 juta melalui iklan dan langganan berbayar. Isinya mencakup prostitusi, operasi plastik, dan tuduhan keji tentang kehidupan pribadi seorang idola. Agensi BTS HYBE Mengatasi Rumor ‘Manipulasi Grafis Tersembunyi’ – Baca Pernyataan Lengkap.

Pengadilan mengirimkan pesan yang kuat

Hakim Ketua Kim Saet Byeol menekankan keseriusan pencemaran nama baik, dengan mengatakan, “pencemaran nama baik menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki pada korban dan harus ditangani dengan tegas.”

(Cerita di atas pertama kali muncul di Terkini pada 15 Jan 2025 pukul 15:42 IST. Untuk berita dan pembaruan lebih lanjut tentang politik, dunia, olahraga, hiburan, dan gaya hidup, kunjungi situs web kami terkini.com).



Sumber