Kasus penembakan bos rental mobil, hanya 2 prajurit TNI AL yang terancam hukuman mati, 1 tersangka lagi tidak

Rabu, 15 Januari 2025 – 20:16 WIB

Jakarta – Pusat Kepolisian Angkatan Laut (Puspomal) hari ini menyerahkan dokumen forensik, barang bukti dan tiga prajurit TNI Angkatan Laut yang diduga terlibat dalam penembakan seorang pengelola rental mobil di KM. 45 Tol Jakarta-Merak Menuju Administrasi Militer (Otmil) II-07 Rest Area Jakarta di Mako Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tiga terduga prajurit TNI AL, Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA, terbukti terlibat dalam peristiwa berdarah yang menewaskan seorang warga sipil tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 18 orang saksi dan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), serta bukti-bukti yang ada, tim penyidik ​​Puspomal akhirnya menetapkan dua orang tersangka penembakan hingga tewas pengelola rental mobil yang dituduh melakukan pembunuhan tersebut. Khususnya Pasal 340 KUHP juncto Ayat 1 Pasal 55. Selain itu, tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Bagian 1 KUHP, dan tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP (Pidana). Dengan bagian 1 Pasal 55 KUHP.

Panglima Puspomal Laksamana Muda TNI Samista membenarkan, hasil pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan mengarah pada penerapan pasal tersebut. Semua itu diperkuat dengan bukti bahwa Puspomal berhasil dilindungi.

“Para tersangka ini mempunyai cukup bukti, saya ulangi, cukup bukti untuk melakukan tindak pidana pembunuhan (yang direncanakan),” kata Danpuspomal Laksamana Muda TNI Samista Mako di Puspomal, Rabu, 15 Januari 2025.

Baca juga:

Motif pembunuhan seorang perempuan yang dilakukan personel TNI AL di Sorong adalah korban diganggu saat berhubungan badan.

VIVA Militer: 3 Otmil II-07 TNI Angkatan Laut dikirim ke Jakarta

Perwira senior bintang dua di TNI Angkatan Laut telah menetapkan bahwa unsur-unsur dalam pasal ini telah terpenuhi. Salah satunya adalah artikel tentang pembunuhan berencana.

“Dalam kasus pembunuhan berencana, tersangka punya waktu untuk berpikir, dan tersangka serta saksi bebas melakukan pemeriksaan silang. Saat melakukan pembunuhan sederhana, tersangka tidak berhenti berpikir. “Ini jeda untuk berpikir,” jelasnya.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman bagi pelanggaran hukum yang didakwakan dalam pasal ini adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sebab, tersangka yang melanggar pasal ini dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain atau korbannya.

Di tempat yang sama, Jaksa Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menjelaskan lebih detail. Dia mencatat, dari tiga tersangka, hanya dua yang dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP. Rinciannya, tersangka berinisial Sertu AA dan Klk BA.

Disangkakan dengan pasal primer 340 juncto pasal 55 KUHP. Kemudian pembagiannya berdasarkan pasal 338 KUHP juncto pasal 55, kata Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Riswandono yang menerima langsung rombongan. Tentara angkatan laut Indonesia dicurigai.

Selain Pasal 340 dan 338 KUHP, lanjut Ka Otmil II-07 Jakarta, Sertu AA dan Klk BA juga dijerat Pasal 480 KUHP. Sedangkan tersangka lainnya yakni Sertu RH hanya dijerat dengan pidana penjara berdasarkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 900 (Rp Sembilan Ratus).

“Oleh karena itu, berlaku Pasal 480 tentang penahanan tersangka atas nama RH. Pasal 340 dan 338 hasil rekonstruksi (RH) kemarin tidak ada di lokasi kejadian. Nanti semuanya akan jelas di pengadilan, kata Kolonel Kum Riswandono.

Baca juga:

Serangan skala besar, sekelompok pembom Rusia menyerang seluruh Ukraina

VIVA Militer: 3 Otmil II-07 TNI Angkatan Laut dikirim ke Jakarta

Penembakan Bos Rental Mobil Cabang Baru, Puspomal serahkan 3 tersangka ke Otmil II-07 Jakarta

Sebentar lagi kasus tiga orang ini akan disidangkan di Pengadilan Militer

img_title

VIVA.co.id

15 Januari 2025



Sumber